Namun, apakah salat tetap bisa diterima walaupum baru saja melakukan zina?
Dikutip dari situs Laduni, secara hukum bahwa salat yang dilakukan oleh seseorang pasca berzina termasuk sah selama terpenuhi setiap syarat dan rukunnya. Sebagaimana dalam kaidah fiqih yang menyatakan bahwa setiap ibadah dan muamalah ketika terpenuhi syarat dan rukunnya, dan tidak melakukan pembatalannya tetap sah.
Tetapi, untuk mengetahui apakah inadah tersebut diterima oleh Allah atau tidak menjadi hak-Nya dan hanya Yang Maha Kuasa yang tahu.
Namun demikian yang lebih baik ketika diri sudah terlanjur berbuat zina, maka segeralah bertaubat dengan taubat nasuha dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan bahkan tidak akan mendekati zina.