Jenis-jenis Vonis Hakim di Sidang Vonis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada tiga jenis vonis atau putusan hakim yang dijatuhkan pada saat sidang vonis. Berikut ini jenis-jenis vonis atau putusan hakim dalam sidang pidana:
1. Vonis atau putusan bebas
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, vonis bebas atau putusan bebas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
2. Vonis lepas dari segala tuntutan
Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, vonis lepas dari segala tuntutan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Vonis pemidanaan
Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, vonis pemidanaan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi