Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, vonis lepas dari segala tuntutan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Vonis pemidanaan
Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, vonis pemidanaan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.