4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

Agatha Vidya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 14 April 2026 | 19:47 WIB
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat (Instagram)
baca 10 detik
  • Kampus FHUI sedang menginvestigasi 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat. 
  • Para pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara berdasarkan aturan UU TPKS. 
  • Selain sanksi pidana, pihak kampus berpotensi menjatuhkan hukuman Drop Out bagi mahasiswa bermasalah. 

Suara.com - Jagat maya kembali mendidih setelah terbongkarnya skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa UI di sebuah grup chat. Publik kini menuntut keadilan dan mendesak pihak kampus agar segera menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelakunya.

Kasus ini pertama kali mencuat dan langsung viral usai akun X @sampahfhui membongkar isi obrolan grup tersebut pada 11 April 2026 lalu.

Tangkapan layar yang beredar sontak bikin geram netizen karena isinya penuh dengan kalimat merendahkan perempuan.

Parahnya lagi, sasaran obrolan mesum itu bukan cuma teman kuliah sesama mahasiswa, tapi juga menyasar dosen mereka sendiri.

Mengingat pelaku berasal dari Fakultas Hukum di kampus bergengsi yang seharusnya paling paham soal etika dan aturan hukum, wajar jika reaksi masyarakat begitu keras.

Merespons keriuhan ini, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, langsung angkat bicara.

Pihak kampus saat ini sedang bergerak cepat melakukan investigasi internal untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut. Saluran pelaporan khusus juga telah dibuka demi menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh penghuni kampus.

Lalu, sanksi apa yang bakal menjerat mereka kalau benar-benar terbukti bersalah?

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, perbuatan iseng berujung petaka di grup chat ini bukanlah sekadar candaan tongkrongan. Ini sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik.

baca juga

Berikut deretan ancaman sanksi yang membayangi para pelaku:

sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)

1. Kurungan Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Untuk kategori pelecehan nonfisik, pelaku bisa dipenjara hingga 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Namun, kalau terbukti menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa izin (berbasis digital), hukumannya melonjak tajam maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta.

2. Tambahan Sepertiga Hukuman Pidana

Karena aksi tak senonoh ini diduga dilakukan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu korban, ancaman hukumannya makin ngeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 17:53 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 17:19 WIB

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:56 WIB

Terkini

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

×