- Kampus FHUI sedang menginvestigasi 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat.
- Para pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara berdasarkan aturan UU TPKS.
- Selain sanksi pidana, pihak kampus berpotensi menjatuhkan hukuman Drop Out bagi mahasiswa bermasalah.
Suara.com - Jagat maya kembali mendidih setelah terbongkarnya skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa UI di sebuah grup chat. Publik kini menuntut keadilan dan mendesak pihak kampus agar segera menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelakunya.
Kasus ini pertama kali mencuat dan langsung viral usai akun X @sampahfhui membongkar isi obrolan grup tersebut pada 11 April 2026 lalu.
Tangkapan layar yang beredar sontak bikin geram netizen karena isinya penuh dengan kalimat merendahkan perempuan.
Parahnya lagi, sasaran obrolan mesum itu bukan cuma teman kuliah sesama mahasiswa, tapi juga menyasar dosen mereka sendiri.
Mengingat pelaku berasal dari Fakultas Hukum di kampus bergengsi yang seharusnya paling paham soal etika dan aturan hukum, wajar jika reaksi masyarakat begitu keras.
Merespons keriuhan ini, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, langsung angkat bicara.
Pihak kampus saat ini sedang bergerak cepat melakukan investigasi internal untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut. Saluran pelaporan khusus juga telah dibuka demi menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh penghuni kampus.
Lalu, sanksi apa yang bakal menjerat mereka kalau benar-benar terbukti bersalah?
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, perbuatan iseng berujung petaka di grup chat ini bukanlah sekadar candaan tongkrongan. Ini sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik.
Berikut deretan ancaman sanksi yang membayangi para pelaku:

1. Kurungan Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah
Untuk kategori pelecehan nonfisik, pelaku bisa dipenjara hingga 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Namun, kalau terbukti menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa izin (berbasis digital), hukumannya melonjak tajam maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta.
2. Tambahan Sepertiga Hukuman Pidana
Karena aksi tak senonoh ini diduga dilakukan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu korban, ancaman hukumannya makin ngeri.