- Publik nilai Munif Taufik lebih tepat disebut Justice Collaborator ketimbang whistleblower.
- Justice Collaborator adalah pelaku yang bekerja sama mengungkap tindak kejahatan kelompoknya.
- Status JC berikan hak perlindungan dan keringanan sanksi bagi pelapor tersebut.
Suara.com - Sosok Munif Taufi, yang membongkar isi chat grup mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai pelaku pelecehan seksual verbal tengah menjadi sorotan.
Mulanya, publik menjuluki Munif Taufik sebagai whistleblower, orang yang membongkar tindak kejahatan yang dilakukan mahasiswa FH UI Tersebut.
Namun sekarang, julukan tersebut menuai kontroversi karena Munif Taufik diketahui berani membongkar isi chat grup tersebut setelah ketahuan dan didesak oleh kekasihnya.
Karena itu, publik melalui media sosial X menilai Munif Taufik lebih tepat disebut sebagai Justice Collaborator (JC) ketimbang whistleblower.
"Dia termasuk pelaku sekaligus justice collaborator, sebenarnya bukan whistleblower. Kedua itu beda arti ya. Karena dia ikut terlibat dalam kasus, baru setelah itu kasih bukti untuk mengurangi hukuman, walaupun terpaksa karena didesak ceweknya," tulis akun X @queanaphrodite yang viral.
Apa Itu Justice Collaborator?
Berbeda dengan whistleblower yang merupakan pelapor dan bukan bagian dari pelaku, Justice Collaborator adalah saksi pelaku.
Artinya, ia adalah orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut, tetapi memilih untuk bekerja sama dengan penegak hukum (kepolisian, jaksa, atau KPK).
Dalam kasus FH UI, Munif Taufik berada di dalam grup tersebut dan diduga ikut menyimak atau terlibat dalam percakapan yang mengobjektifikasi perempuan.
Karena ia adalah orang dalam yang ikut terlibat, maka julukan JC dinilai lebih tepat secara hukum.
Syarat Menjadi Justice Collaborator
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, seseorang bisa ditetapkan sebagai JC jika memenuhi kriteria berikut:
- Bukan Pelaku Utama: Ia terlibat, tapi bukan otak atau aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
- Mengakui Kejahatannya: Ia tidak membela diri, melainkan mengakui bahwa tindakan kelompoknya salah.
- Memberikan Keterangan Signifikan: Informasi yang diberikan harus mampu membongkar kasus tersebut secara tuntas dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
Hak dan Keuntungan Seorang Justice Collaborator
Meskipun berstatus tersangka atau pelaku, seorang JC mendapatkan sejumlah hak istimewa yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014, antara lain:
- Keringanan Hukuman: Berhak mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih rendah atau bahkan hukuman percobaan.
- Perlindungan Khusus: Mendapatkan perlindungan fisik dan psikis dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
- Pemisahan Berkas & Penahanan: Tempat penahanannya dipisah dari pelaku lain untuk menghindari intimidasi.
- Remisi Tambahan: Jika divonis penjara, ia berpeluang mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat lebih cepat.