Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Jasadnya Usai Ditembak di Jantung Saat Eksekusi?

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:40 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Jasadnya Usai Ditembak di Jantung Saat Eksekusi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diketahui juga, sebelum proses eksekusi, terpidana mati juga diizinkan untuk memiliki permintaan terakhirnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Nantinya mereka dapat meminta berbagai hal, termasuk bertemu keluarga, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI