Dengan menurunkan kadar karbondioksida, sesak napas dapat menyebabkan gejala fisik tambahan, termasuk pusing, nyeri dada, pusing, dan pingsan.
Seperti diketahui vonis 20 tahun penjara terhadap Putri memang lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan maaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.