Bagaimana Islam Memandang Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Seperti Ferdy Sambo?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:49 WIB
Bagaimana Islam Memandang Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Seperti Ferdy Sambo?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan pada Senin (13/2/2023).

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Di sisi lain tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdebut karena sikap Ferdy Sambo sendiri yang tidak mengakui kesalahannya sampai akhir persidangan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis hakim itu bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Tetapi, bagaimana agama Islam memandang hukuman mati terhadap pelaku kejahatan? Bolehlah manusia jadi penentu ajal bagi manusia lain?

Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pernah membahas hukuman mati saat Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2020. Hukuman mati kerap dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) dan pandangan Islam.

NU menyatakan bahwa dalam Islam hukuman mati masuk dalam kategori qishash.

Dikutip dari Situ NU Online dituliskan bahwa hukuman mati dipandang menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan juga berbagai tindak kejahatan berat tertentu.

Dalam keputusan yang disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU itu dijelaskan, hukuman mati merupakan bukti dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti pembunuhan.

Sanksi tersebut dinilai setimpal dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama. Muktamirin berpandangan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk beberapa hal, antara lain:

  1. Memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan.
  2. Orang lain akan terkendali untuk tidak melakukannya karena mereka tidak akan mau dihukum mati.
  3. Melindungi orang banyak dari tindak kejahatan itu.

Dengan berpijak pada dasar hakikat disyariatkannya hukuman mati tersebut, maka hukuman mati dinilai tak dapat dinyatakan melanggar HAM. Justru sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang.

Pandangan itu didasarkan pada argumen al-Qur’an, as-sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur.

Jauh sebelum muktamar, PBNU juga telah mengeluarkan imbauan penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat dan gembong peredaran narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kamaruddin Simanjuntak Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kamaruddin Simanjuntak Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

| Selasa, 14 Februari 2023 | 16:40 WIB

Sederet Hukuman Para Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sederet Hukuman Para Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Selasa, 14 Februari 2023 | 16:40 WIB

Soal Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Pengacara: Semua Keinginan Kita Diapresiasi Hakim

Soal Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Pengacara: Semua Keinginan Kita Diapresiasi Hakim

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!

Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 11:28 WIB

5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i

5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 11:03 WIB

Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer

Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:59 WIB

Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN

Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB

Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi

Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:38 WIB

Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah

Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:30 WIB

5 Sepatu Hybrid dari Brand Lokal, Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi

5 Sepatu Hybrid dari Brand Lokal, Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 09:54 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran

4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 09:44 WIB

7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan

7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 09:09 WIB

Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia

Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 08:45 WIB