Air Mata Thariq Halilintar Jatuh Usai Putus Dari Fuji, Diduga Terhalang Restu

Selasa, 21 Februari 2023 | 17:15 WIB
Air Mata Thariq Halilintar Jatuh Usai Putus Dari Fuji, Diduga Terhalang Restu
Thariq Halilintar menangis karena putus dari Fuji. (YouTube/ Need A Talk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait restu dari orang tua pada dasarnya memang menjadi hal yang sangat penting dalam hubungan, khususnya agama Islam.

Mengutip Dalam Islam,  Secara fiqih pernikahan dan akhlak, sungguh merupakan sebuah tindakan yang amat menyakitkan, bila seorang anak melakukan hal yang tidak berkenan di hati orang tua, apalagi terkait hubungan pernikahan.

Artinya, tindakan yang membuat kecewa orang tua itu dapat menjadi durhaka jika dilanggar. Oleh sebab itu, restu dari orang tua merupakan hal yang sangat penting dimiliki dalam membangun hubungan.

Sementara itu, dari pandangan hukum pada dasarnya laki-laki tidak memerlukan peran orang tua sebagai wali. Pasalnya, pihak wanita yang justru memerlukan orang tua sebagai wali. Meski demikian, bagi laki-laki juga penting meminta restu pada orang tuanya sendiri. Sementara kalau wanita, harus memiliki wali, bahkan yang menikahkan harus ayah kandungnya sendiri.

Oleh karena itu, restu dari orang tua, khususnya pada wanita adalah hal yang penting. Hal ini karena restu memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan yang ingin dijalankan.

Di sisi lain, orang tua juga tidak bisa memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang. Anak juga berhak menolak jika sosok tersebut tidak diterimanya. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi:

“Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, seorang gadis mendatangi Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Dia menceritakan bahwa ayahnya menikahkannya sedangkan dirinya tidak menyukainya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (menerima atau menolaknya).” (HR. Abu Daud, no. 2096, dan dishahihkan oleh Al-Albany).

Tidak hanya itu, beberapa ulama berpendapat bahwa wanita kalau dinikahkan tanpa kerelaan, maka akadnya tergantung persetujuan wanita. Kalau dia setuju, akadnya sah. Kalau tidak setuju, maka dia berhak membatalkan akad nikah. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan riwayat dari Imam Ahmad. Dapat dilihat pada Al-Mughni, 7/364, Fathul Bari, 9/194.

Baca Juga: Ternyata ini ALasan Fuji dan Thariq Halilintar Putus, Bukan Karena Restu Orang Tua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI