Di sisi lain, orang tua juga tidak bisa memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang. Anak juga berhak menolak jika sosok tersebut tidak diterimanya. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi:
“Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, seorang gadis mendatangi Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Dia menceritakan bahwa ayahnya menikahkannya sedangkan dirinya tidak menyukainya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (menerima atau menolaknya).” (HR. Abu Daud, no. 2096, dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Tidak hanya itu, beberapa ulama berpendapat bahwa wanita kalau dinikahkan tanpa kerelaan, maka akadnya tergantung persetujuan wanita. Kalau dia setuju, akadnya sah. Kalau tidak setuju, maka dia berhak membatalkan akad nikah. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan riwayat dari Imam Ahmad. Dapat dilihat pada Al-Mughni, 7/364, Fathul Bari, 9/194.