Hukum Suntik Botox dalam Islam, Perawatan Kecantikan Ini Halal atau Haram?

Selasa, 04 April 2023 | 12:10 WIB
Hukum Suntik Botox dalam Islam, Perawatan Kecantikan Ini Halal atau Haram?
Ilustrasi suntik botox. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda berencana melakukan prosedur suntik botox tapi masih ragu tentang halal tidaknya perawatan ini menurut hukum Islam?

Memiliki wajah yang mulus dan awet muda menjadi keinginan banyak orang. Mereka berbondong-bondong membeli produk skincare maupun melakukan berbagai perawatan kecantikan demi memiliki tampilan wajah yang lebih cantik dan awet muda.

Salah satu cara untuk mendapatkan wajah yang awet muda adalah dengan suntik botox. Apa itu suntik botox?

Ilustrasi suntik botox (Shutterstock)

Suntik botox merupakan perawatan antiaging yang bisa mengurangi dan menghilangkan garis halus dan kerutan pada area mata, alis, dan dahi demi membentuk tampilan wajah yang awet muda.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan RI, botox adalah protein yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum yang bekerja melalui agen neurotoksin yang bisa menghambat sinyal dari otak dan melemaskan otot-otot area kulit seperti wajah dan kulit.

Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan perbincangan terkait suntik botox, terlebih pertanyaan mengenai hukum suntik botox dalam Islam.

Dikutip dari laman LPPOM MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial, menyebutkan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan najis yang jika dipisahkan antara mikroba dan medianya, maka hukumnya halal setelah disucikan.

Penyuntikan botox ini memiliki potensi besar tidak halal karena berasal dari serum darah manusia atau melibatkan gen babi sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Sementara itu, suntik botox ini diperbolehkan menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan. Hanya saja, ada syaratnya.

Baca Juga: Perawatan Kecantikan Kini Makin Terjangkau, Botox dan Suntik Filler Jadi Prosedur Paling Diminati?

Suntik botox untuk kecantikan dan perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris, memperbaiki jaringan parut, dan mengatasi kemerahan kulit di wajah diperbolehkan, asalkan:

  • Tidak untuk tujuan bertentangan dengan syariat Islam
  • Menggunakan bahan halal dan suci
  • Tindakan yang dilakukan terjamin aman
  • Tidak membahayakan bagi diri, orang lain, dan lingkungan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional
  • Tidak berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, dan ketergantungan atau yang diharamkan.

Demikian ulasan mengenai hukum suntik botox dalam Islam sebagaimana dilansir dari LPPOM MUI. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI