Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini

Senin, 10 April 2023 | 09:05 WIB
Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini
Ilustrasi sakit kepala (pexels/Andrea Piacquadio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.  Haram

Puasa menjadi haram jika kondisi orang tersebut sedang sakit parah. Artinya, puasa yang dilakukan dapat mengancam adanya kecacatan atau bisa menyebabkan kematian. Maka, jika orang tersebut meninggal dunia, ia pergi dalam keadaan melakukan maksiat.

“Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat,”.

3. Wajib

Puasa tetap diwajibkan bagi mereka yang kondisinya sedang sakit, tetapi hanya ringan seperti pusing, sakit telinga, sakit gigi, dan lainnya. Oleh sebab itu, mereka tetap diwajibkan berpuasa, dengan satu kondisi, jika sakitnya tidak semakin parah.

“Bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI