KemenPPPA Kritik Hakim PN Jaksel yang Ungkap Perilaku Seksual AG, Minta Jaga Harkat dan Martabat Anak

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 13 April 2023 | 14:55 WIB
KemenPPPA Kritik Hakim PN Jaksel yang Ungkap Perilaku Seksual AG, Minta Jaga Harkat dan Martabat Anak
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengkritik tindakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni yang mengungkap perilaku seksual pelaku anak AG saat sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan bahwa tindakan itu justru merendahkan harga diri AG sebagai anak.

Diketahui, dalam sidang vonis pada Senin (10/4) lalu, hakim menolak pernyataan AG yang mengaku diperkosa oleh David. Setelahnya, Hakim Sri Wahyuni justru mengungkapkan kalau AG sebenarnya berhubungan intim dengan kekasihnya Mario Dandy yanh juga jadi tersangka pada kasus tersebut.

"Persidangan anak harus menjaga harkat dan martabat anak. Terlepas bahwa hakim menolak ihwal perkosaan terhadap AG, namun dieksposnya secara terbuka perilaku seksual ananda AG, alih-alih memenuhi transparansi peradilan, sangat potensial mencederai harkat dan martabat AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Margareth dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]
Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]

Akibat diungkapnya hal tersebut, publik pun makin menyasar hujatan terhadap AG yang baru berusia 15 tahun.

"Ini semakin kentara mengindikasikan pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA yang menegaskan kepatutan bagi semua pihak untuk memandang dan membimbing AG sebagai insan yang tumbuh ke masa depan," imbuhnya.

Menurut Margareth, keharusan tentang trauma sebagai indikasi perkosaan yang dibacakan dalam isi putusan hakim, justru jadi cara pandang yang tidak tepat untuk diterapkan pada anak.

Pada seksualitas dewasa, kejahatan seksual dianggap terjadi hanya ketika ada paksaan dan kekerasan oleh satu pihak kepada pihak lain.

Artinya, ketika seseorang tidak menderita trauma, maka diasumsikan bahwa kontak seksual yang dilakukan menjadi bebas dari paksaan maupun kekerasan. Sehingga, kontak seksual yang tidak meninggalkan trauma tersebut diyakini bukan termasuk kejahatan seksual.

baca juga

Tetapi, lain halnya dengan kasus pada AG dan Mario Dandy. Prinsip konsensual, lanjut Margareth, dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak.

Artinya, terlepas anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, berakibat trauma atau tidak, siapa pun orang yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dianggap telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

"Di mana orang yang melakukan kontak seksual dengan anak itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana," jelasnya.

Sehingga, orang dewasa yang melakikan kontak fisik dengan anak, baik itu berupa perkosaan, maupun bukan perkosaan (tanpa paksaan dan kekerasan), tetap dianggap bersalah secara hukum sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pidana kejahatan seksual pada anak itu dibuktikan dengan mendefinitifkan bahwa anak telah melakukan kontak seksual dan memastikan siapa yang melakukan kontak seksual tersebut, ada maupun tidak adanya tanda-tanda trauma pada anak yang bersangkutan, harus dikesampingkan sama sekali.

"Tugas KPPPA dan KPAI patut meluruskan cara pandang yang keliru terhadap masalah seksualitas anak. Juga penting bagi dua lembaga tersebut untuk mengingatkan otoritas penegakan hukum bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Donatur Menawarkan Pengobatan David Ozora ke Singapura, Jonathan Latumahina Menolak: Sudah Ditanggung Sama...

Ada Donatur Menawarkan Pengobatan David Ozora ke Singapura, Jonathan Latumahina Menolak: Sudah Ditanggung Sama...

Mamagini | Kamis, 13 April 2023 | 14:24 WIB

AG Divonis 3,5 Tahun, Mellisa Anggraini: Pelaku Anak Ini Tidak Layak Diberi Keringanan!

AG Divonis 3,5 Tahun, Mellisa Anggraini: Pelaku Anak Ini Tidak Layak Diberi Keringanan!

Bandung | Kamis, 13 April 2023 | 14:15 WIB

CEK FAKTA: Bocor Video Mesum Agnes Gracia dan Mario Dandy, Penyidik Tunjukkan Bukti Ini

CEK FAKTA: Bocor Video Mesum Agnes Gracia dan Mario Dandy, Penyidik Tunjukkan Bukti Ini

Sumedang | Kamis, 13 April 2023 | 11:49 WIB

Terkini

Apakah Ada Parfum Bau Pandan? Ini 3 Rekomendasi Lokal Lengkap dengan Ulasan Pembeli

Apakah Ada Parfum Bau Pandan? Ini 3 Rekomendasi Lokal Lengkap dengan Ulasan Pembeli

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini

7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:35 WIB

Apakah Sepatu Onitsuka Tiger Terbuat dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Sepatu Onitsuka Tiger Terbuat dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:24 WIB

Lampu Gantung yang Bagus Menurut Feng Shui, Ini 5 Ciri-Ciri yang Perlu Diperhatikan

Lampu Gantung yang Bagus Menurut Feng Shui, Ini 5 Ciri-Ciri yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling

Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:30 WIB

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:54 WIB

Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H

Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:46 WIB

4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan

4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:45 WIB

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:40 WIB

Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?

Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:32 WIB