Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar Demi Bisa Bekerja Untuk Anaknya, Sebenarnya Hukum Pakai Cadar Wajib atau Tidak?

Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:31 WIB
Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar Demi Bisa Bekerja Untuk Anaknya, Sebenarnya Hukum Pakai Cadar Wajib atau Tidak?
Inara Rusli mengumumkan melepas cadarnya, saat menggelar jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Namun, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan, wajah perempuan termasuk aurat, maka wajib ditutupi.

“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).

4. Mazhab Hambali

Syekh Ibnu Qudamah al-Hambali menyebutkan:

“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

Dengan demikian, terkait penggunaan cadar bukanlah hal yang diwajibkan. Hal ini karena wajah dan telapak tangan bukanlah aurat. Oleh sebab itu tidak ada kewajiban untuk memakai cadar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI