Namun, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan, wajah perempuan termasuk aurat, maka wajib ditutupi.
“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).
4. Mazhab Hambali
Syekh Ibnu Qudamah al-Hambali menyebutkan:
“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).
Dengan demikian, terkait penggunaan cadar bukanlah hal yang diwajibkan. Hal ini karena wajah dan telapak tangan bukanlah aurat. Oleh sebab itu tidak ada kewajiban untuk memakai cadar.