Link Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diperjualbelikan, Hati-Hati Penjara 12 Tahun

Rima Sekarani Imamun Nissa, Hiromi Kyuna

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:52 WIB
Link Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diperjualbelikan, Hati-Hati Penjara 12 Tahun
Rebecca Klopper [Instagram]

Suara.com - Video syur dengan wanita mirip Rebecca Klopper belakangan tengah ramai diperbincangkan publik. Tanpa disangka, ternyata sejumlah orang sampai berburu link download hingga memperjualbelikan video tersebut di platform online.

Di aplikasi berbagi video doodstream, kata kunci Rebecca Klopper sangat tinggi. Banyak orang yang berburu link download video ini.

Hal ini kemudian membuat sejumlah oknum memperjualbelikan video syur tersebut. Beberapa orang lantas nekat membeli video tersebut demi memuaskan rasa penasaran.

Padahal, memperjualbelikan foto maupun video porno bisa dikenakan hukuman penjara dan denda. Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa memperjualbelikan konten pornografi berupa foto maupun video di media elektronik merupakan tindakan cybercrime.

Video syur mirip Rebecca Klopper [Instagram/@nabullaaa]
Video syur mirip Rebecca Klopper [Instagram/@nabullaaa]

Selanjutnya, dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE 19/2016 juga menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)."

Selain itu, hukuman memperjualbelikan video porno ini diatur pada Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dan 29.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan video porno dapat terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara itu, hingga saat ini Rebecca Klopper belum buka suara terkait video syur yang disebut mirip dengan dirinya. Video syur itu cukup viral di media sosial Twitter usai seorang anonim berbagi potongan video syur berdurasi 47 detik tersebut.

Sejumlah warganet kemudian menduga sosok wanita tersebut adalah Rebecca Klopper lantaran wajah yang mirip dan ciri fisik seperti pusar ditindik serta posisi tahi lalat yang serupa.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Syur 47 Detik Tersebar, Rebecca Klopper Pasang Muka Sedih karena Selalu Membuat Malu Didepan Publik

Video Syur 47 Detik Tersebar, Rebecca Klopper Pasang Muka Sedih karena Selalu Membuat Malu Didepan Publik

Depok | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:32 WIB

Pakar Telamtika Ini Ungkap Keaslian Video Syur 47 Detik Diduga Rebecca Klopper: Identik Sekali

Pakar Telamtika Ini Ungkap Keaslian Video Syur 47 Detik Diduga Rebecca Klopper: Identik Sekali

Sumedang | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:34 WIB

Setelah Viral, Chat Rizky Pahlevi Alias Kipe Kini Tersebar, Benar Pemeran Video Syur Bareng Rebecca Klopper?

Setelah Viral, Chat Rizky Pahlevi Alias Kipe Kini Tersebar, Benar Pemeran Video Syur Bareng Rebecca Klopper?

Denpasar | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×