Suara.com - Rebecca Klopper diduga menjadi korban konten intim non konsensual atau non consensual intimate images (NCII) karena video syur mirip dirinya yang tersebar. Kalau sudah begitu gimana ya cara mengatasinya?
Dugaan Rebecca jadi korban NCII dikonfirmasi Marissya Icha saat bersama kekasih Fadly Faisal yang membuat laporan ke polisi. Ia menyebutkan Rebecca dua kali diperas hingga total Rp 30 juta.
"Satu bulan aku membuat laporan, pelakunya sudah ditahan. Dua orang ditahan di Mabes Polri, termasuk mantan dari Rebecca juga dipanggil. Mantannya itu sering sekali mengancam Rebecca, iya (setelah putus tetap mengancam)," kata Marissya Icha.
NCII adalah penyebaran konten intim dengan tujuan untuk mempermalukan korban, karena dalam video atau gambar direkam saat korban tidak sadar.

Berikut ini cara menghadapi konten intim tersebar saat jadi korban NCII yang bisa dilakukan melansir NBC Chicago, Sabtu (27/5/2023).
1. Ajukan Laporan Polisi
Menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan masuk dalam perbuatan pornografi balas dendam. Jika mengalami hal ini maka segeralah mengajukan laporan polisi setempat dan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknyam, termasuk tangkapan layar hingga pesan teks.
2. Amankan Foto dan Video di Media Sosial
Langkah ini tergantung dimana konten NCII itu tersebar. Misalnya jika tersebar di facebook segera mencaritahu dan mengikuti protokol pelaporan dari media sosial terkait. Apalagi di facebook memiliki pelaporan standar komunitas yang bisa dimanfaatkan.
Baca Juga: Sama-sama Tersandung Video Dewasa, Ini Pesan Gisel ke Rebecca Klopper
Bisa juga menghubungi media sosial terkait dengan cara email atau menghubungi customer service, untuk mendapatkan tindakan pemblokiran.