Heboh Ponpes NTB Diduga Buka Kelas 'Pengajian Seks', KemenPPPA Angkat Suara

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Senin, 29 Mei 2023 | 15:00 WIB
Heboh Ponpes NTB Diduga Buka Kelas 'Pengajian Seks', KemenPPPA Angkat Suara
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Baru-baru ini, sempat menjadi perbincangan adanya dugaan pengajian seks yang dilakukan oleh  HSN yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebanhyak 41 santriwati menjadi korban. Meski demikian, kabar itu sempat disanggah pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur.

Melihat kasus tersebut, Kementerian PPPA (KemenPPPA) ikut buka suara. Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya terus memantau proses hukum dari kasus tersebut.

Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

Dari pihak KemenPPPA juga sudah mengoordinasikan pendampingan kepada para korban melalui berbagai lembaga-lembaga layanan serta Polres yang ada di NTB dan Lombok Timur.

“Kami terus memantau proses hukum dan koordinasikan pendampingan korban melalui lembaga-lembaga layanan dan Polres yang ada di NTB dan Lombok Timur selama proses BAP,” jelas Nahar saat dihubungi Suara.com, Minggu (28/5/2023).

Selain itu pihak KemenPPPA juga meminta kepolisian agar bertindak tegas jika kasus tersebut terbukti benar adanya. Nahar mengatakan, polisi diharap bisa menentukan sanksi maksimal sesuai undang-undang yang berlaku yakni terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.

“Jika dari pemeriksaan penyidik sudah cukup bukti dan memenuhi unsur pidana UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka kami harap Polisi bisa menentukan sanksi maksimal sebagaimana diatur dalam kedua UU tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Nahar memberikan pesan untuk masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual agar bisa segera melapor pada kepolisian terdekat atau lembaga-lembaga UPTD PPA terdekat. Dengan begitu kasus bisa diproses serta korban bisa mendapatkan pendampingan langsung.

“Untuk yang merasa pernah mendengar, melihat, dan mengalami atau menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga pelaku, maka diharapkan bisa berani bicara dan segera melapor ke kepolisian terdekat, atau melalui lembaga-lembaga yang telah ditunjuk antara lain ke UPTD PPA dan Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat,” jelas Nahar.

baca juga

Terkait kasus pengajian seks ini sendiri, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Lombok Timur, Hasan menyanggah kalau kebenaran. Hasan mengatakan, pengajian yang diadakan hanya biasa sesuai hasil investigasinya.

"Saya ceritakan dan garis bawahi, tidak ada kelas (pengajian) seks. Itu (di pondok pesantren) hanya ada pengajian biasa sebagaimana hasil investigasi kami," jelas Hasan

Namun, untuk kasus ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, HSN dan LMI sendiri terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Darurat Seks di Ponpes! KemenPPA  Kutuk Perkosaan 41 Santri, Modus Pelaku: Janji Masuk Surga via Pengajian Seks

Darurat Seks di Ponpes! KemenPPA Kutuk Perkosaan 41 Santri, Modus Pelaku: Janji Masuk Surga via Pengajian Seks

Serang | Minggu, 28 Mei 2023 | 17:10 WIB

Jenuh Tinggal di Pesantren, Tiga Orang Santri Nekad Membakar Pondok Pesantren

Jenuh Tinggal di Pesantren, Tiga Orang Santri Nekad Membakar Pondok Pesantren

Garut | Jum'at, 26 Mei 2023 | 20:54 WIB

Biadab! Modus Masuk Surga Jerat 41 Santriwati Jadi Budak Seks Pimpinan Ponpes, Pelaku Dijerat Hukuman Mati?

Biadab! Modus Masuk Surga Jerat 41 Santriwati Jadi Budak Seks Pimpinan Ponpes, Pelaku Dijerat Hukuman Mati?

Moots | Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:12 WIB

Terkini

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:30 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:26 WIB

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×