Darurat Seks di Ponpes! KemenPPA Kutuk Perkosaan 41 Santri, Modus Pelaku: Janji Masuk Surga via Pengajian Seks

Serang

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:10 WIB
Darurat Seks di Ponpes! KemenPPA  Kutuk Perkosaan 41 Santri, Modus Pelaku: Janji Masuk Surga via Pengajian Seks
Ilustrasi perkosaan seks (canva.com/kariadil harefa)

Serang.Suara - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk tindakan kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Dua orang tersangka, LMI (43 tahun) dan HSN (50 tahun), yang merupakan pimpinan pondok pesantren, diduga melakukan tindakan bejat tersebut.

Dalam rentang waktu hingga tahun 2023, kedua pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri. Tiga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Serang via keterangan resminya yang masuk ke Serang Suara, Kamis (25/5/2023).

Nahar menyebut bahwa kasus ini dilakukan dengan modus antara lain menggunakan "janji masuk surga" melalui "pengajian seks". Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan harus dihukum dengan tegas.

Pelaku juga secara kejam melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan dengan korban yang berusia antara 16 hingga 17 tahun.

"Terduga pelaku adalah seorang pendidik di bidang keagamaan, yang seharusnya melindungi anak-anak dan membimbing mereka pada perilaku yang baik dan benar. Namun, dalam kasus ini, terduga pelaku justru melanggar prinsip tersebut dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya," ujar Nahar.

Pelaku dapat dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan/atau dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap penegakan hukum dalam kasus ini juga dapat mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Hal ini penting agar hak-hak korban terkait penanganan, perlindungan, dan pemulihan dapat dijamin, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," ujar Nahar.

baca juga

Selain itu, Nahar berharap kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan membuka saluran pengaduan untuk korban. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani melaporkan kejadian tersebut karena berbagai alasan.

"Kami akan terus memantau upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual ini," kata Nahar.

Kontak Media: Serang.Suara.com
Penulis: Kariadil Harefa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KIB Tanpa PPP Lahirkan Duet Airlangga (Golkar) -Zulhas (PAN) Muncul di Tengah Kesulitan

KIB Tanpa PPP Lahirkan Duet Airlangga (Golkar) -Zulhas (PAN) Muncul di Tengah Kesulitan

Serang | Minggu, 28 Mei 2023 | 16:48 WIB

Pernah Terlibat Video Syur, Gisella Anastasia Prihatin Skandal Video Seks Mirip Rebecca Klopper

Pernah Terlibat Video Syur, Gisella Anastasia Prihatin Skandal Video Seks Mirip Rebecca Klopper

Serang | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:16 WIB

Disabilitas: Pengertian, Hak, dan Jenis-Jenis Difabel

Disabilitas: Pengertian, Hak, dan Jenis-Jenis Difabel

Serang | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:42 WIB

Terkini

Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan

Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga

Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Skin Tint Somethinc Apa Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Ini 12 Pilihan Shade-nya

Skin Tint Somethinc Apa Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Ini 12 Pilihan Shade-nya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:59 WIB

El Nino Menguat di Tengah Krisis Iklim, Apa Dampaknya bagi Dunia?

El Nino Menguat di Tengah Krisis Iklim, Apa Dampaknya bagi Dunia?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren

Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:49 WIB

4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati

4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?

Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI

Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun

Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO

Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:31 WIB

×