serang

Darurat Seks di Ponpes! KemenPPA Kutuk Perkosaan 41 Santri, Modus Pelaku: Janji Masuk Surga via Pengajian Seks

Serang Suara.Com
Minggu, 28 Mei 2023 | 17:10 WIB
Darurat Seks di Ponpes! KemenPPA  Kutuk Perkosaan 41 Santri, Modus Pelaku: Janji Masuk Surga via Pengajian Seks
Ilustrasi perkosaan seks (canva.com/kariadil harefa)

Serang.Suara - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk tindakan kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Dua orang tersangka, LMI (43 tahun) dan HSN (50 tahun), yang merupakan pimpinan pondok pesantren, diduga melakukan tindakan bejat tersebut.

Dalam rentang waktu hingga tahun 2023, kedua pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri. Tiga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Serang via keterangan resminya yang masuk ke Serang Suara, Kamis (25/5/2023).

Nahar menyebut bahwa kasus ini dilakukan dengan modus antara lain menggunakan "janji masuk surga" melalui "pengajian seks". Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan harus dihukum dengan tegas.

Pelaku juga secara kejam melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan dengan korban yang berusia antara 16 hingga 17 tahun.

"Terduga pelaku adalah seorang pendidik di bidang keagamaan, yang seharusnya melindungi anak-anak dan membimbing mereka pada perilaku yang baik dan benar. Namun, dalam kasus ini, terduga pelaku justru melanggar prinsip tersebut dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya," ujar Nahar.

Pelaku dapat dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan/atau dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap penegakan hukum dalam kasus ini juga dapat mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Hal ini penting agar hak-hak korban terkait penanganan, perlindungan, dan pemulihan dapat dijamin, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," ujar Nahar.

Baca Juga: Ini Reaksi Ayu Ting Ting Saat Ditanya Brownies Ajak Atlet Disabilitas Joget-joget

Selain itu, Nahar berharap kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan membuka saluran pengaduan untuk korban. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani melaporkan kejadian tersebut karena berbagai alasan.

"Kami akan terus memantau upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual ini," kata Nahar.

Kontak Media: Serang.Suara.com
Penulis: Kariadil Harefa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI