Beberapa pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, atau hukuman lain yang ditentukan oleh pengadilan.
5. Malaysia
Negeri tetangga, Malaysia, rupanya juga melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.
Pelaku hubungan seks di luar nikah di Malaysia dapat dihukum dengan penjara, denda, atau cambuk, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.
6. Nigeria
Di Nigeria, terdapat beberapa negara bagian yang menerapkan hukum Syariah yang melarang seks di luar pernikahan.
Hukuman yang mungkin diterapkan bagi para pelaku adalah hukum cambuk, denda, atau penjara, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.
7. Brunei
Bergeser sedikit dari Malaysia, Brunei rupanya juga turut menerapkan hukum Syariah yang melarang seks di luar pernikahan.
Baca Juga: Takut Nyeri Saat Penetrasi, Ini Tips Kurangi Rasa Sakit Saat Berhubungan Seks Pertama Kali
Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati.
8. Sudan
Sudan juga termasuk negara yang melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.
Hukuman yang mungkin diberikan termasuk cambuk, denda, atau penjara, tergantung pada keparahan pelanggaran.
9. Qatar
Negara besar yang juga turut melarang seks di luar pernikahan adalah Qatar. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan penjara, denda, atau deportasi bagi warga negara asing.