10 Negara Ini Larang Keras Seks di Luar Nikah, Nekat Zina Bisa Berujung Hukuman Mati

Minggu, 18 Juni 2023 | 20:25 WIB
10 Negara Ini Larang Keras Seks di Luar Nikah, Nekat Zina Bisa Berujung Hukuman Mati
Ilustrasi pasangan suami istri (Freepik/pch.vector)

Beberapa pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, atau hukuman lain yang ditentukan oleh pengadilan.

5. Malaysia

Negeri tetangga, Malaysia, rupanya juga melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.

Pelaku hubungan seks di luar nikah di Malaysia dapat dihukum dengan penjara, denda, atau cambuk, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.

6. Nigeria

Di Nigeria, terdapat beberapa negara bagian yang menerapkan hukum Syariah yang melarang seks di luar pernikahan.

Hukuman yang mungkin diterapkan bagi para pelaku adalah hukum cambuk, denda, atau penjara, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.

7. Brunei

Bergeser sedikit dari Malaysia, Brunei rupanya juga turut menerapkan hukum Syariah yang melarang seks di luar pernikahan.

Baca Juga: Takut Nyeri Saat Penetrasi, Ini Tips Kurangi Rasa Sakit Saat Berhubungan Seks Pertama Kali

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati.

8. Sudan

Sudan juga termasuk negara yang melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.

Hukuman yang mungkin diberikan termasuk cambuk, denda, atau penjara, tergantung pada keparahan pelanggaran.

9. Qatar

Negara besar yang juga turut melarang seks di luar pernikahan adalah Qatar. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan penjara, denda, atau deportasi bagi warga negara asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI