Inara Rusli Kena Sentil Netizen Posting Foto Tanpa Hijab, Boleh Dalam Islam?

Senin, 19 Juni 2023 | 13:30 WIB
Inara Rusli Kena Sentil Netizen Posting Foto Tanpa Hijab, Boleh Dalam Islam?
Inara Rusli di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Imam Syafi'i, apabila anak kecil tersebut belum bisa mensifati aurat, maka hukumnya diperbolehkan. Contoh bayi, mengupload foto bayi bukanlah suatu larangan, karena bayi sendiri belum bisa memahami dan belum bisa mensifati auratnya sendiri. Dan bagi yang melihat aurat bayi, tidaklah mungkin akan timbul syahwat atau rasa ketertarikan terhadap bayi tersebut.

Begitu juga sebaliknya, apabila anak tersebut sudah bisa mensifati auratnya dan sudah bisa menginjak remaja, yaitu timbul perubahan pada bentuk tubuh yang dapat memancing syahwat orang lain, maka tidak boleh baginya mengunggah atau mengupload foto dengan keadaan aurat terbuka. Contoh: Mengupload foto waktu SMP atau SMA dengan aurat terbuka, hal itu tidak diperbolehkan karena ketika usia tersebut, cenderung bisa memancing syahwat orang lain.

2. Mazhab  Imam Maliki

Menurut Imam Maliki, apabila anak tersebut laki-laki, boleh baginya mengunggaj foto dengan keadaan aurat terbuka dengan syarat, anak tersebut masih berumur kurang dari delapan tahun. Apabila usianya sudah lebih dari delapan tahun, maka haram baginya mengunggah foto dengan aurat terbuka.

Menurut Imam Maliki, perempuan yang masih berumur antara 2 tahun 8 bulan sampai 4 tahun dianggap belum memiliki aurat. Maka boleh bagi keluarganya mengunggah fotonya di media sosial.

Golongan Malikiyyah juga berpendapat bahwa perempuan sudah bisa membangkitkan syahwat apabila ia sudah menginjak umur 6 Tahun, maka haram baginya mengunggaj foto pada masa-masa tersebut dengan keadaan aurat terbuka. Tetapi perlu anda ingat bawa umur 6 Tahun disini bukanlah ketentuan mutlak. Yang menjadi tolak ukur tetaplah keadaan anak  sudah bisa memancing syahwat orang lain.

3. Mazhab  Imam Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat posting foto tanpa menutup aurat sebaiknya tidak dilakukan setelah anak berusia di atas 4 tahun. Tapi itu juga bukan kepastian yang mutlak. Tetapi mengenai ketentuan pasti, yang dijadikan pedoman adalah masa dimana seorang anak sudah bisa memicu atau memancing syahwat orang lain.

4. Mazhab  Imam Hambali

Baca Juga: Eva Manurung Ngeluh Dapat Jatah Rp2,7 Juta, Ibu Inara Rusli Lebih Ngenes, Uang Bulanan Disetop Oleh Virgoun

Menurut Imam Hambali, anak yang masih berumur tujuh tahun ke bawah dianggap belum di hukumi apa-apa tentang auratnya. Jadi boleh bagi kita mengupload foto pada masa-masa tersebut. Khusus untuk anak laki-laki, apabila sudah mencapai umur 9 tahun, maka aurat yang tidak boleh ditampakkan adalah qubul dan dubur. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI