Golongan Malikiyyah juga berpendapat bahwa perempuan sudah bisa membangkitkan syahwat apabila ia sudah menginjak umur 6 Tahun, maka haram baginya mengunggaj foto pada masa-masa tersebut dengan keadaan aurat terbuka. Tetapi perlu anda ingat bawa umur 6 Tahun disini bukanlah ketentuan mutlak. Yang menjadi tolak ukur tetaplah keadaan anak sudah bisa memancing syahwat orang lain.
3. Mazhab Imam Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat posting foto tanpa menutup aurat sebaiknya tidak dilakukan setelah anak berusia di atas 4 tahun. Tapi itu juga bukan kepastian yang mutlak. Tetapi mengenai ketentuan pasti, yang dijadikan pedoman adalah masa dimana seorang anak sudah bisa memicu atau memancing syahwat orang lain.
4. Mazhab Imam Hambali
Menurut Imam Hambali, anak yang masih berumur tujuh tahun ke bawah dianggap belum di hukumi apa-apa tentang auratnya. Jadi boleh bagi kita mengupload foto pada masa-masa tersebut. Khusus untuk anak laki-laki, apabila sudah mencapai umur 9 tahun, maka aurat yang tidak boleh ditampakkan adalah qubul dan dubur.
Sedangkan bagi perempuan yang sudah berumur 9 tahun, auratnya adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan sampai siku, telapak kaki dan betis.