Inge Anugrah Tajir Melintir, Ari Wibowo Ungkit Soal Perjanjian Pra Nikah: Bagaimana Cara Membuatnya!

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 23 Juni 2023 | 08:30 WIB
Inge Anugrah Tajir Melintir, Ari Wibowo Ungkit Soal Perjanjian Pra Nikah:  Bagaimana Cara Membuatnya!
Transformasi Inge Anugrah (instagram/@inge_anugrah)

Suara.com - Ari Wibowo bantah ingin kuasai harta Inge Anugrah karena membuat perjanjian pra nikah sebelum mengikat janji suci pada 2006 silam. Memang, apa sih manfaat perjanjian pra nikah dan gimana cara buatnya?

Ari Wibowo yang sedang proses cerai dengan Inge Anugrah, membantah tudingan dirinya pelit karena membahas perjanjian pra nikah saat sidang cerai.

Menurut lelaki berusia 52 tahun itu, ia yang merupakan lulusan SMA dan Inge lulusan S2. Serta latar belakang keluarga istrinya dari kelas atas, alias orang berada membuat Ari Wibowo enggan menganggu harga milik pasangannya.

"Artinya perjanjian pra-nikah itu saya buat untuk protect dia juga, kalau sampai dia itu dapat warisan itu ,juga saya nggak berhak atas warisannya dari keluarganya Inge," ungkap Ari.

Sehingga ia berharap masyarakat berhenti menyebut dirinya sebagai orang yang pelit terhadap Inge, karena menurutnya tidak ada yang salah dengan perjanjian pra nikah yang sudah dibuat.

"Jadi jangan oh Ari pelit ya, bikin perjanjian pra nikah, udah perhitungan. Ya, enggaklah yang kaya raya dia kok bukan aku. Jadi perjanjian pranikah sudah ada dari dulu, jangan dibuat aku perhitungan," tutup Ari.

Melansir situs Pengadilan Agama Lamongan, dalam tulisan analisis yang dibuat Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H menyebutkan perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang pernikahan atas kesepakatan calon pasangan suami atau istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah.

Anggapan yang beredar perjanjian pra nikah dibuat untuk mengantisipasi apabila terjadi perceraian di kemudian hari. Padahal kebenaran dari perjanjian pra nikah adalah untuk melindungi harta masing-masing, dan menjamin kehidupan anak-anaknya di masa depan.

Berikut ini cara membuat perjanjian pra nikah yang perlu diperhatikan:

baca juga

1. Tidak Bertentangan Susila dan Ketertiban

Sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUHPerdata yang menyatakan,
bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

2. Tidak Mengurangi Hak Suami

Tertera dalam Pasal 140 KUHPerdata menyatakan, perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Tidak Membahas Warisan

Sesuai penjelasan 141 KUHPerdata, bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan
keturunan mereka pun, tidak boleh mengatur warisan itu.

4. Jangan Buat Pihak Berhutang

Tertulis dalam Pasal 142 KUHPerdata bahwa para calon suami istri, tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar, daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Dijodohkan, Ari Wibowo Akhirnya Bongkar Hubungannya dengan Olla Ramlan

Mulai Dijodohkan, Ari Wibowo Akhirnya Bongkar Hubungannya dengan Olla Ramlan

Metro | Kamis, 22 Juni 2023 | 20:00 WIB

Bukan Rafael Tan? Ari Wibowo Akhirnya Blak-Blakan Bocorkan Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya dengan Inge Anugrah, Ternyata...

Bukan Rafael Tan? Ari Wibowo Akhirnya Blak-Blakan Bocorkan Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya dengan Inge Anugrah, Ternyata...

Rumpita | Kamis, 22 Juni 2023 | 18:55 WIB

Ramai Dijodohkan dengan Olla Ramlan, Reaksi Tak Terduga Ari Wibowo Jadi Sorotan Ungkap Hubungan: Ya Ampun Itu...

Ramai Dijodohkan dengan Olla Ramlan, Reaksi Tak Terduga Ari Wibowo Jadi Sorotan Ungkap Hubungan: Ya Ampun Itu...

Rumpita | Kamis, 22 Juni 2023 | 18:40 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×