Suami Tasyi Athasyia Akui Rekrut Karyawan Tanpa Kontrak Kerja, Langgar Undang-undang?

Minggu, 25 Juni 2023 | 10:27 WIB
Suami Tasyi Athasyia Akui Rekrut Karyawan Tanpa Kontrak Kerja, Langgar Undang-undang?
Suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki Alatas saat gelar jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (23/6/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah munculnya masalah dengan karyawan, pihak Tasyi Athasyia kini buka suara. Diwakilkan oleh sang suami, Syech Zaki, ia membenarkan kalau merekrut karyawannya itu tanpa ada kontrak kerja

Dalam klarifikasinya, Syech Zaki mengatakan, alasan pihaknya tidak merekrut karyawannya dengan kontrak kerja karena kala itu manajemennya masih proses pengembangan. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan kontrak kerja begitu saja untuk para karyawannya. 

"Memang waktu November itu manajemen kami baru. Dalam usaha apa pun, pasti mulai dari starting. Setelah kami start manajemen ini, kami mencari profit. Setelah profiting, baru systemizing, membuat sistem," jelas Syech Zaki saat menggelar jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

Tasyi Athasyia bersama suami, Syech Zaki Alatas. [Instagram]
Tasyi Athasyia bersama suami, Syech Zaki Alatas. [Instagram]

Suami Tasyi Athasyia ini menjelaskan, saat awal itu pihaknya masih berfokus pads mencari profit. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan kontrak kepada para karyawannya. 

"Kenapa kontraknya belum? Karena kami masih start, kami masih mencari profit. Di bulan itu belum ada kontraknya karena kami belum metaprofit," kata Syech Zaki. 

Sementara itu, kuasa hukum Tasyi Athasyia, Ahmad Ramzy menambahkan, selama ini terkait penjelasan aturan, gaji, dan hal-hal lainnya hanya disampaikan dan disepakati melalui lisan maupun aplikasi kirim pesan. 
"Kesepakatannya ada yang lisan dan ada yang terdata dalam suatu chatting," kata Ahmad Ramzy.

Karyawan Tasyi Athasyia yang tidak memberikan kontrak ini sempat menjadi sorotan warganet. Pasalnya kontrak kerja merupakan bagian yang sangat penting. Hal ini karena kontrak kerja menjelaskan semua hak dan kewajiban karyawan. Selain itu, kontrak kerja juga sangat berpengaruh pada kesejahteraan karyawan itu sendiri. 

Dikutip dari Hukum Online, pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.

Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Karyawan Disebut Cuma Dikasih Gaji di Bawah UMR, Suami Tasyi Athasyia Ungkap Alasan Beri Gaji Kecil: Kan Mereka Lagi Cari Pengalaman

Melansir laman Zegal, berikut terdapat beberapa alasan pentingnya ada kontrak kerja sebelum mengambil pekerjaan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI