Suami Tasyi Athasyia Akui Rekrut Karyawan Tanpa Kontrak Kerja, Langgar Undang-undang?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Minggu, 25 Juni 2023 | 10:27 WIB
Suami Tasyi Athasyia Akui Rekrut Karyawan Tanpa Kontrak Kerja, Langgar Undang-undang?
Suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki Alatas saat gelar jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (23/6/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Setelah munculnya masalah dengan karyawan, pihak Tasyi Athasyia kini buka suara. Diwakilkan oleh sang suami, Syech Zaki, ia membenarkan kalau merekrut karyawannya itu tanpa ada kontrak kerja

Dalam klarifikasinya, Syech Zaki mengatakan, alasan pihaknya tidak merekrut karyawannya dengan kontrak kerja karena kala itu manajemennya masih proses pengembangan. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan kontrak kerja begitu saja untuk para karyawannya. 

"Memang waktu November itu manajemen kami baru. Dalam usaha apa pun, pasti mulai dari starting. Setelah kami start manajemen ini, kami mencari profit. Setelah profiting, baru systemizing, membuat sistem," jelas Syech Zaki saat menggelar jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

Tasyi Athasyia bersama suami, Syech Zaki Alatas. [Instagram]
Tasyi Athasyia bersama suami, Syech Zaki Alatas. [Instagram]

Suami Tasyi Athasyia ini menjelaskan, saat awal itu pihaknya masih berfokus pads mencari profit. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan kontrak kepada para karyawannya. 

"Kenapa kontraknya belum? Karena kami masih start, kami masih mencari profit. Di bulan itu belum ada kontraknya karena kami belum metaprofit," kata Syech Zaki. 

Sementara itu, kuasa hukum Tasyi Athasyia, Ahmad Ramzy menambahkan, selama ini terkait penjelasan aturan, gaji, dan hal-hal lainnya hanya disampaikan dan disepakati melalui lisan maupun aplikasi kirim pesan. 
"Kesepakatannya ada yang lisan dan ada yang terdata dalam suatu chatting," kata Ahmad Ramzy.

Karyawan Tasyi Athasyia yang tidak memberikan kontrak ini sempat menjadi sorotan warganet. Pasalnya kontrak kerja merupakan bagian yang sangat penting. Hal ini karena kontrak kerja menjelaskan semua hak dan kewajiban karyawan. Selain itu, kontrak kerja juga sangat berpengaruh pada kesejahteraan karyawan itu sendiri. 

Dikutip dari Hukum Online, pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.

Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).

baca juga

Melansir laman Zegal, berikut terdapat beberapa alasan pentingnya ada kontrak kerja sebelum mengambil pekerjaan. 

1. Adanya kepastian jaminan kerja 

Pada kontrak kerja terdapat waktu lama bekerja karyawan terhadap perusahaan. Selain itu, ada penjelasan jaminan serta tindakan apa saja yang sebabkan putusnya hubungan kerja. Hal ini akan memberikan kejelasan antara kedua belah pihak terhadap pekerjaan yang dijalankan. 

2. Kejelasan pembagian tugas

Kontrak kerja juga membuat kepastian pembagian tugas kepada karyawan tersebut. Hal ini akan memberikan kejelasan apa saja beban tugas yang diberikan kepada karyawan tersebut. Selain itu, karyawan juga bisa tahu tugasnya dengan jelas. Ia iuga bisa menolak jika diminta mengerjakan sesuatu di luar beban kerja pada kontrak tersebut. 

3. Melindungi hak karyawan

Dengan adanya kontrak kerja, ini akan melindungi karyawan. Kontrak akan dengan jelas menentukan berapa biaya atau gaji yang diberikan kepada karyawan. Hal ini akan memberikan kejelasan agar hak karyawan terpenuhi dengan baik. 

4. Menjaga kerahasiaan

Kontrak kerja akan membantu membantu menjaga rahasia di antara dia belah pihak. Dengan kontrak kerja ini, rahasia perusahaan akan terjaga dengan baik. Sementara itu, data-data milik karyawan juga dirahasiakan dengan baik. 

5. Aturan cuti

Dengan kontrak kerja, ada kejelasan mengenai aturan cuti. Artinya, karyawan bisa meminta cuti dalam waktu yang jelas. Hal ini juga menjelaskan berapa lama waktu cuti yang diberikan kepada karyawan dari perusahaan. Dengan begitu karyawan juga tidak bisa melakukan cuti semaunya. 

6. Penyelesaian masalah

Kontrak kerja juga membantu jika antara perusahaan dan karyawan memiliki masalah. Biasanya dalam kontrak, ada konsekuensi diberikan jika salah satu pihak melanggar. Hal ini dengan jelas membantu menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Geger! Suami Tasyi Athasyia Ungkap Alasan Beri Gaji Kecil untuk Para Karyawannya

Bikin Geger! Suami Tasyi Athasyia Ungkap Alasan Beri Gaji Kecil untuk Para Karyawannya

Denpasar | Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:00 WIB

Suami Tasyi Athasyia Bantah Gaji Sedikit ke Karyawan: Ada yang Tembus 3 Digit Sampai Beli Alphard

Suami Tasyi Athasyia Bantah Gaji Sedikit ke Karyawan: Ada yang Tembus 3 Digit Sampai Beli Alphard

Your Say | Sabtu, 24 Juni 2023 | 18:22 WIB

Jawaban Syech Zaki Saat Ditanya Soal Tasyi Athasyia Tak Ikut Klarifikasi Bikin Pusing: Lebih Nyambung Aldi Taher?

Jawaban Syech Zaki Saat Ditanya Soal Tasyi Athasyia Tak Ikut Klarifikasi Bikin Pusing: Lebih Nyambung Aldi Taher?

Lifestyle | Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:30 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya

Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB

Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat

Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:01 WIB

4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman

4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru

Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:51 WIB

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu

Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial

Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:49 WIB

Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan

Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:47 WIB

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:46 WIB

×