Suara.com - Usai disembelih, hewan kurban akan dibagikan untuk masyarakat dan mereka yang membutuhkan di Hari Raya Idul Adha. Namun, setiap tahunnya, pertanyaan soal hukum menjual daging kurban, maupun kulit selalu menjadi bahasan.
Pasalnya, seringkali hal ini dilakukan oleh para panitia kurban, atau justru orang yang berkurban. Padahal, dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28 dijelaskan, jika hewan kurban dapat dimakan dan dibagikan sisanya pada orang yang berhak.
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."
Lantas apa hukumnya jika menjual daging kurban, maupun kulit? Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim & Baihaq, dan dishahihkan oleh Al Bani, Rasulullah bersabda,
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima."

Hadits tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.
Bahkan, ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata,
"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala".
Jika orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka yang sudah menerimanya?
Baca Juga: Tujuh Sapi Kurban di Pekanbaru Kompak Kabur ke Jalanan
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban setelah diterima dan dibagikan adalah halal, karena artinya sudah menjadi hak kita.