Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 08:54 WIB
Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?
Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett (Instagram/@syahnazs @rendykjaernett1)

Suara.com - Belum lama ini media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Video syur tersebut memperlihatkan kedua pemeran tengah melakukan hubungan seksual. TIdak heran kemudian banyak warganet berburu link video syur tadi 

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipvira46455 ini langsung menjadi sorotan warganet. Pasalnya, video tersebut muncul saat kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang ramai.

"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.

Rendy Kjaernett akhirnya muncul dan minta maaf terkait kegaduhan dalam kasus perselingkuhannya dengan Syahnaz Sadiqah di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]
Rendy Kjaernett akhirnya muncul dan minta maaf terkait kegaduhan dalam kasus perselingkuhannya dengan Syahnaz Sadiqah di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Meski demikian, warganet yang melihat link video tersebut justru tidak sepenuhnya percaya. Beberapa warganet berkomentar kalau video itu hanya editan belaka. Menurut warganet pemilik akun tersebut hanya ingin menyebarkan hoaks kepada masyarakat umum.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

“Hoaks itu mah, hati-hati aja diciduk,” tulis akun @bw****jd.

Mengutip Hukum Online, terkait menyebarkan hoaks atau berita bohon ini sendiri diatur pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Tidak hanya itu, pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

Pasal 14:

 (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rendy Kjaernett Memohon Maaf dan Minta Doa Terbaik, Warganet: Mohon Doa? Engga dulu deh!

Rendy Kjaernett Memohon Maaf dan Minta Doa Terbaik, Warganet: Mohon Doa? Engga dulu deh!

| Minggu, 02 Juli 2023 | 08:30 WIB

Rendy Kjaernett Minta Maaf, Tidak Satupun Untuk Suami Syahnaz Sadiqah

Rendy Kjaernett Minta Maaf, Tidak Satupun Untuk Suami Syahnaz Sadiqah

| Minggu, 02 Juli 2023 | 08:25 WIB

Minta Maaf pada Istri, Rendy Kjaernett Bungkam Isu Selingkuh Dengan Syahnaz

Minta Maaf pada Istri, Rendy Kjaernett Bungkam Isu Selingkuh Dengan Syahnaz

| Minggu, 02 Juli 2023 | 08:23 WIB

Terkini

Sidoarjo Pride! Dari Kota Udang ke Dunia Digital, Cerita Bimasakti Bikin Transaksi Makin Simpel

Sidoarjo Pride! Dari Kota Udang ke Dunia Digital, Cerita Bimasakti Bikin Transaksi Makin Simpel

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 06:40 WIB

Bensin Tak Jadi Naik, Ini Update Daftar Harga BBM 1 April 2026

Bensin Tak Jadi Naik, Ini Update Daftar Harga BBM 1 April 2026

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 05:30 WIB

Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya

Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:27 WIB

Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula

Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:05 WIB

Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya

Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:35 WIB

APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu

APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:05 WIB

5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran

5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:35 WIB

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:05 WIB

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:58 WIB