Suara.com - Venna Melinda dari Ferry Irawan resmi bercerai setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023. Sementara itu, usai bercerai, Venna Melinda menuntut nafkah kepada mantan suaminya itu sebesar Rp 30 juta untuk nafkah mut'ah dan iddah.
Sementara itu, melihat jumlahnya yang besar, pihak Ferry Irawan sendiri mengaku keberatan. Pasalnya, jumlah tersebut terlalu besar. Apalagi, Ferry Irawan dipenjara sehingga tidak bisa mencari nafkah.
“Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan,” ucap Khairul Imam, kuasa Hukum Ferry Irawan dikutip pada Senin (7/8/2023).
![Suasana pengembalian barang-barang Ferry Irawan ke Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/07/06/75591-venna-melinda-kembalikan-barang-ferry-irawan.jpg)
Sementara itu, Khairul mengaku, Ferry Irawan hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp 200 ribu kepada Venna Melinda. Oleh sebab itu, permintaan Venna Melinda itu tidak bisa dipenuhi oleh Ferry Irawan.
Namun, sebenarnya bagaimana aturan pemberian nafkah pasca perceraian? Lalu apa itu nafkah mut’ah dan iddah?
Mengutip Hukum Online, nafkah iddah, merupakan kondisi mantan istri akan menjalani masa iddah. Sehingga konsep nafkah iddah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dijadikan ‘illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
Sementara untuk nafkah mut'ah konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mut'ah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mut'ah dianggap tidak ada.
Sementara untuk permintaan nafkah, dalam Pasal 8 PP 45/1990, diterangkan kalau mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS.
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
- Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Besarnya gaji yang diberikan adalah 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 kepada anak-anaknya. Apabila melanggar, mantan suami akan dikenakan sanksi berat.
Apabila mantan suami bukanlah PNS atau anggota TNI/Polri, dalam Pasal 49 huruf a UU 3/2006, istri tetap dapat mengajukan gugatan atas tidak dipenuhinya tunjangan anak ke Pengadilan Agama. Nantinya Pengadilan Agama yang memutus akan gugatan tunjangan tersebut.
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi syariah
Sementara dalam Pasal 49 huruf A pada poin 13 juga dijelaskan mengenai penentuan nafkah kepada mantan istri.
“Penentuan kewajiban memberi , biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri.”
Dengan demikian, para mantan istri bisa menuntut nafkah kepada suami pasca bercerai. Untuk keputusan nantinya akan diputuskan oleh Pengadilan Agama yang menangani kasus tersebut.