Ferry Irawan Cuma Bisa Kasih Venna Melinda Nafkah 200 Ribu Usai Bercerai Padahal Dituntut 60 Juta, Hukumnya Gimana Sih?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:25 WIB
Ferry Irawan Cuma Bisa Kasih Venna Melinda Nafkah 200 Ribu Usai Bercerai Padahal Dituntut 60 Juta, Hukumnya Gimana Sih?
Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Venna Melinda dari Ferry Irawan resmi bercerai setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023. Sementara itu, usai bercerai, Venna Melinda menuntut nafkah kepada mantan suaminya itu sebesar Rp 30 juta untuk nafkah mut'ah dan iddah.

Sementara itu, melihat jumlahnya yang besar, pihak Ferry Irawan sendiri mengaku keberatan. Pasalnya, jumlah tersebut terlalu besar. Apalagi, Ferry Irawan dipenjara sehingga tidak bisa mencari nafkah.

“Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan,” ucap Khairul Imam, kuasa Hukum Ferry Irawan dikutip pada Senin (7/8/2023).

Suasana pengembalian barang-barang Ferry Irawan ke Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suasana pengembalian barang-barang Ferry Irawan ke Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sementara itu, Khairul mengaku, Ferry Irawan hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp 200 ribu kepada Venna Melinda. Oleh sebab itu, permintaan Venna Melinda itu tidak bisa dipenuhi oleh Ferry Irawan.

Namun, sebenarnya bagaimana aturan pemberian nafkah pasca perceraian? Lalu apa itu nafkah mut’ah dan iddah?

Mengutip Hukum Online, nafkah iddah, merupakan kondisi  mantan istri akan menjalani masa iddah. Sehingga konsep nafkah iddah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dijadikan ‘illat yang sama terhadap perkara cerai talak.

Sementara untuk nafkah mut'ah konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mut'ah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mut'ah dianggap tidak ada.

Sementara untuk permintaan nafkah, dalam Pasal 8 PP 45/1990, diterangkan kalau mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS.

  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
  2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Besarnya gaji yang diberikan adalah 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 kepada anak-anaknya. Apabila melanggar, mantan suami akan dikenakan sanksi berat.

baca juga

Apabila mantan suami bukanlah PNS atau anggota TNI/Polri, dalam Pasal 49 huruf a UU 3/2006, istri tetap dapat mengajukan gugatan atas tidak dipenuhinya tunjangan anak ke Pengadilan Agama. Nantinya Pengadilan Agama yang memutus akan gugatan tunjangan tersebut.

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqah
  • Ekonomi syariah

Sementara dalam Pasal 49 huruf A pada poin 13 juga dijelaskan mengenai penentuan nafkah kepada mantan istri.

“Penentuan kewajiban memberi , biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri.”

Dengan demikian, para mantan istri bisa menuntut nafkah kepada suami pasca bercerai. Untuk keputusan nantinya akan diputuskan oleh Pengadilan Agama yang menangani kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Venna Melinda Tuntut Nafkah Rp30 Juta, Ferry Irawan Cuma Bisa Kasih Rp200 Ribu

Venna Melinda Tuntut Nafkah Rp30 Juta, Ferry Irawan Cuma Bisa Kasih Rp200 Ribu

Entertainment | Senin, 07 Agustus 2023 | 15:03 WIB

Ferry Irawan dan Venna Melinda Resmi Cerai, Jeje Govinda Kembali Bahas Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

Ferry Irawan dan Venna Melinda Resmi Cerai, Jeje Govinda Kembali Bahas Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

Entertainment | Senin, 07 Agustus 2023 | 00:05 WIB

Ferry Irawan Keberatan Dituntut Nafkah Puluhan Juta Usai Cerai dari Venna Melinda: Katanya Cuma Numpang Hidup?

Ferry Irawan Keberatan Dituntut Nafkah Puluhan Juta Usai Cerai dari Venna Melinda: Katanya Cuma Numpang Hidup?

Entertainment | Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:10 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×