Oklin Fia Dinilai Nistakan Agama gara-gara Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Bisa Terancam 6 Tahun Penjara?

Rima Sekarani Imamun Nissa | Hiromi Kyuna | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:52 WIB
Oklin Fia Dinilai Nistakan Agama gara-gara Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Bisa Terancam 6 Tahun Penjara?
Oklin Fia. [Instagram]

Suara.com - Oklin Fia sedang ramai diperbincangkan usai menyantap es krim di depan kemaluan pria seperti sedang oral seks. Selain itu, Foto-foto dan video yang ia bagikan pun sering kali terlihat sensual meskipun dirinya berhijab.

Gadis yang baru berusia 19 tahun ini kemudian disebut menistakan agama karena memakai hijab namun melakukan tindakan berbau pornografi. Banyak orang yang menuntut agar Oklin Fia dipenjara, termasuk aktor Refal Hady.

"Udah berjam-jam kepikiran soal penistaan agama yang dilakukan seorang seleb TikTok. Laporin kemana ya biar dia bisa ngerasain jeruji penjara? Jujur, gue udah sangat murka" tulis Refal Hady dalam cuitan di akun Twitter alias X, refalhady.

Penistaan agama memang suatu hal yang cukup sensitif. Sejumlah tokoh pernah terjerat kasus penistaan agama, salah satu contohnya seperti Lina Mukherjee yang membaca bismillah sebelum makan babi.

Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]
Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]

Lantas, apa hukuman yang mengancam pelaku penistaan agama?

Mengutip dari laman Kementrian Hukum dan HAM, penodaan atau penistaan agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian dimasukkan ke dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a.

Dalam penerapannya, pasal ini digunakan juga bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketika tindakan yang diduga sebagai penistaan agama itu disebarkan secara virtual dan meresahkan atau membuat marah masyarakat, maka sanksi pidana pun dapat diberlakukan.

Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Setuju Oklin Fia Dipenjara Usai Konten Jilat Es Krim: Dia Gila Pengen Diperhatiin

Nikita Mirzani Setuju Oklin Fia Dipenjara Usai Konten Jilat Es Krim: Dia Gila Pengen Diperhatiin

Your Say | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:39 WIB

4 Kontroversi Tiktokers Oklin Fia, Dari Makan Es Krim hingga Lakukan Ritual Melukat

4 Kontroversi Tiktokers Oklin Fia, Dari Makan Es Krim hingga Lakukan Ritual Melukat

Entertainment | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:05 WIB

Oklin Fia Senang Jadi Objek Fantasi Seks Pria, Sampai Nonton Video Masturbasinya: Normalkah?

Oklin Fia Senang Jadi Objek Fantasi Seks Pria, Sampai Nonton Video Masturbasinya: Normalkah?

Lifestyle | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:40 WIB

Terkini

IHSG Bursa Saham Buka Kapan Setelah Libur Lebaran? Ini Jadwal Lengkapnya

IHSG Bursa Saham Buka Kapan Setelah Libur Lebaran? Ini Jadwal Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:52 WIB

3 Contoh Sambutan Halalbihalal Singkat yang Berkesan untuk Kantor dan Sekolah

3 Contoh Sambutan Halalbihalal Singkat yang Berkesan untuk Kantor dan Sekolah

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:51 WIB

Promo Hypermart Weekday Terbaru Setelah Lebaran, Diskon sampai 50 Persen

Promo Hypermart Weekday Terbaru Setelah Lebaran, Diskon sampai 50 Persen

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Promo KFC Lebaran 2026: Super Besar 1 Mulai Rp23 Ribuan, Ada Bucket Hemat untuk Keluarga

Promo KFC Lebaran 2026: Super Besar 1 Mulai Rp23 Ribuan, Ada Bucket Hemat untuk Keluarga

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:44 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen yang Bagus untuk Semua Jenis Kulit

5 Rekomendasi Sunscreen yang Bagus untuk Semua Jenis Kulit

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:29 WIB

4 Zodiak Paling Hoki dan Berlimpah Keberuntungan Hari Ini 25 Maret 2026

4 Zodiak Paling Hoki dan Berlimpah Keberuntungan Hari Ini 25 Maret 2026

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:19 WIB

Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya

Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:12 WIB

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:56 WIB

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:42 WIB

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB