Oklin Fia Dinilai Nistakan Agama gara-gara Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Bisa Terancam 6 Tahun Penjara?

Rima Sekarani Imamun Nissa | Hiromi Kyuna | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:52 WIB
Oklin Fia Dinilai Nistakan Agama gara-gara Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Bisa Terancam 6 Tahun Penjara?
Oklin Fia. [Instagram]

Suara.com - Oklin Fia sedang ramai diperbincangkan usai menyantap es krim di depan kemaluan pria seperti sedang oral seks. Selain itu, Foto-foto dan video yang ia bagikan pun sering kali terlihat sensual meskipun dirinya berhijab.

Gadis yang baru berusia 19 tahun ini kemudian disebut menistakan agama karena memakai hijab namun melakukan tindakan berbau pornografi. Banyak orang yang menuntut agar Oklin Fia dipenjara, termasuk aktor Refal Hady.

"Udah berjam-jam kepikiran soal penistaan agama yang dilakukan seorang seleb TikTok. Laporin kemana ya biar dia bisa ngerasain jeruji penjara? Jujur, gue udah sangat murka" tulis Refal Hady dalam cuitan di akun Twitter alias X, refalhady.

Penistaan agama memang suatu hal yang cukup sensitif. Sejumlah tokoh pernah terjerat kasus penistaan agama, salah satu contohnya seperti Lina Mukherjee yang membaca bismillah sebelum makan babi.

Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]
Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]

Lantas, apa hukuman yang mengancam pelaku penistaan agama?

Mengutip dari laman Kementrian Hukum dan HAM, penodaan atau penistaan agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian dimasukkan ke dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a.

Dalam penerapannya, pasal ini digunakan juga bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketika tindakan yang diduga sebagai penistaan agama itu disebarkan secara virtual dan meresahkan atau membuat marah masyarakat, maka sanksi pidana pun dapat diberlakukan.

Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Setuju Oklin Fia Dipenjara Usai Konten Jilat Es Krim: Dia Gila Pengen Diperhatiin

Nikita Mirzani Setuju Oklin Fia Dipenjara Usai Konten Jilat Es Krim: Dia Gila Pengen Diperhatiin

Your Say | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:39 WIB

4 Kontroversi Tiktokers Oklin Fia, Dari Makan Es Krim hingga Lakukan Ritual Melukat

4 Kontroversi Tiktokers Oklin Fia, Dari Makan Es Krim hingga Lakukan Ritual Melukat

Entertainment | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:05 WIB

Oklin Fia Senang Jadi Objek Fantasi Seks Pria, Sampai Nonton Video Masturbasinya: Normalkah?

Oklin Fia Senang Jadi Objek Fantasi Seks Pria, Sampai Nonton Video Masturbasinya: Normalkah?

Lifestyle | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:40 WIB

Terkini

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar

Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:05 WIB

Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya

Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:50 WIB

Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket

Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:46 WIB

7 Tips Bersih-Bersih Rumah setelah Mudik, Dijamin Langsung Rapi dalam Sehari

7 Tips Bersih-Bersih Rumah setelah Mudik, Dijamin Langsung Rapi dalam Sehari

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:39 WIB

Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!

Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:54 WIB

4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran

4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:35 WIB

Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya

Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:19 WIB