Oklin Fia Minta Maaf Usai 6 Jam Diperiksa Polisi: Proses Hukum Auto Batal atau Lanjut?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:17 WIB
Oklin Fia Minta Maaf Usai 6 Jam Diperiksa Polisi: Proses Hukum Auto Batal atau Lanjut?
Didampingi pengacara, Oklin Fia tertunduk di hadapan wartawan saat tiba di Polres Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Oklin diperiksa terkait kasus dugaan konten asusila yang dibuatnya, yang sempat viral beberapa waktu lalu. [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - 6 jam diperiksa polisi, selebgram Oklin Fia minta maaf terkait berbagai konten vulgar seperti menjilat es krim buatannya. Pertanyaanya, setelah minta maaf proses hukum langsung berhenti gak sih?

Konten Oklin menjilat es krim dan sebagainya dinilai tidak senonoh karena menggunakan gerakan vulgar, dan dianggap menistakan agama karena dilakukan sambil menggunakan hijab.

Hasilnya Umi Pipik dan Marisya Icha resmi melaporkan perempuan berusia 19 tahun itu ke polisi, lalu berujung pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Agustus 2023. Setelahnya Oklin panjang lebar menyampaikan permintaan maafnya di hadapan awak media.

"Hari ini saya atas nama Oklin akhirnya mencoba memberanikan diri untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin.

Selebgram Oklin Fia (Instagram/oklinfia)
Selebgram Oklin Fia (Instagram/oklinfia)

Sementara itu, Oklin dilaporkan terkait beberapa kasus salah satunya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Oleh Umi Pipik dan Marisya Icha, perempuan muda itu dilaporkan dengan kasus dugaan pornografi dan kesusilaan.

Di sisi lain, permintaan minta maaf pelaku tidak lantas membuat kasus yang sedang bergulir di kepolisian selesai. Ini karena pihak pelapor perlu mencabut laporannya ke polisi dan berdamai.

Tapi dengan niat pelapor mencabut laporannya saja tidak cukup untuk menghentikan kasus di kepolisian. Ini karena polisi perlu memastikan apakah kejahatan yang dilaporkan bersifat delik aduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).

Melansir situs resmi Polri.go.id, disebutkan jika pelaporan tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.

Namun ada juga putusan Mahkamah Agung No.1600 K/Pid/2009 yang intinya menyatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.

baca juga

Adapun proses pencabutan pengaduan bisa dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal.

Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oklin Fia Ngaku Trauma Dihujat Gegara Konten Jilat Es Krim: Saya Mengurung Diri Takut

Oklin Fia Ngaku Trauma Dihujat Gegara Konten Jilat Es Krim: Saya Mengurung Diri Takut

Your Say | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 11:27 WIB

6 Fakta Unik Sosok Oklin Fia yang Diperiksa Polisi Soal Jilat Es Krim

6 Fakta Unik Sosok Oklin Fia yang Diperiksa Polisi Soal Jilat Es Krim

Lifestyle | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 08:56 WIB

Nggak Kapok, Oklin Fia Bakal Ngonten Lagi di Media Sosial

Nggak Kapok, Oklin Fia Bakal Ngonten Lagi di Media Sosial

Entertainment | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 07:15 WIB

Terkini

Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu

Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:54 WIB

5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD

5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:51 WIB

Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli

Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB

First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama

First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:48 WIB

Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang

Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:45 WIB

Novel Ketika Senja Jatuh di Nara: Kisah Keserakahan dan Luka Masa Lalu

Novel Ketika Senja Jatuh di Nara: Kisah Keserakahan dan Luka Masa Lalu

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:45 WIB

Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil

Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:43 WIB

Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global

Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:42 WIB

Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi

Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:41 WIB

×