Maka wajib bagi Muslimah untuk menggunakan hijab yang syari di depan lelaki non mahram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam wanita yang berhijab, namun hijabnya tidak syari. Lebih lagi wanita yang tidak berhijab. Dikhawatirkan mereka tidak bisa mencium bau surga.
Syarat-syarat hijab Muslimah yang syar’i menurut Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394 adalah sebagai berikut:
- Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
- Tidak berfungsi sebagai perhiasan
- Kainnya tebal tidak tipis
- Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh
- Tidak diberi pewangi atau parfum
- Tidak menyerupai pakaian lelaki
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)