Sambo sebelum jadi kriminal menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen Pol. Sayangnya, Sambo harus kehilangan karier emasnya usai terbukti secara hukum membunuh ajudannya sendiri.
Sambo divonis oleh pengadilan lantaran terbukri membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo juga menggunakan akal bulusnya untuk menutupi aksi pembunuhan tersebut dengan menuding Brigadir J. Yosua dituding hendak melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kendati demikian, hal tersebut terbukti sekadar akal bulus Sambo untuk bebas dari hukuman. Sambo dan Putri kini resmi sebagai tervonis kasus pembunuhan.
Eks Kadiv Propam tersebut sempat divonis mati oleh hakim, namun kini hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Kontributor : Armand Ilham