Praktik yang berjalan antara lain dengan menetapkan harga yang sangat rendah di pasar, sehingga pada akhirnya akan mematikan usaha pesaingnya atau pelaku usaha sejenis yang menjual barang di harga pasar.
Predatory pricing disebut juga sebagai jual rugi. Sekilas, praktik seperti ini dapat menguntungkan konsumen, karena para calon pembeli bisa menikmati barang yang sama dengan harga yang jauh lebih murah. Namun pada akhirnya ketika jumlah pelaku usaha hanya tinggal dirinya seorang, maka pelaku usaha yang menggunakan predatory pricing itu akan kembali menaikkan harganya ke level yang jauh lebih tinggi.
Karena sudah tidak ada pilihan, lantaran barang sudah dimonopoli, akhirnya mau tidak mau konsumen membelinya. Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.