Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Dalam Kasus Jessica Wongso, Mungkinkah Dibebaskan?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:05 WIB
Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Dalam Kasus Jessica Wongso, Mungkinkah Dibebaskan?
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus pembunuhan Mirna Salihin kemungkinan akan kembali dibuka. Hal itu disampaikan sendiri oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso. Dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang terjadi pada Januari 2016 tersebut.

Hal itu dikatakan Otto Hasibuan kala diwawancari Deddy Corbuzier dan disiarkan di kanal YouTubenya, Sabtu (7/10/2023).

"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu," kata Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Otto Hasibuan (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Ia berharap Hakim Agung mau mengabulkan permintaan PK tersebut nantinya. Hal itu untuk membuka kembali kasus yang penuh kontroversi itu. Otto Hasibuan menilai, kasus kopi sianida Jessica Wongso memiliki celah untuk dapat diperbaiki secara hukum.

"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," tuturnya.

Pengertian Peninjauan Kembali


Dalam istilah hukum, Peninjauan Kembali (PK) menjadi salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terpidana terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. PK itu nantinya harus diajukan kepada Mahkamah Agung.

Dikutip dari Hukum Online, salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:

“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

baca juga

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidangg banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

Terpidana dan kuasa hukumnya hanya bisa mengajukan PK satu kali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja".

Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebut terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. Sehingga, apabila PK telah ditola oleh Hakim Agung, maka terpidana harus kembali menjalani hukumannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Kombes Sumy Hastry: Dokter Forensik Polri Ungkap Jasad Mirna Salihin Positif Sianida

Profil Kombes Sumy Hastry: Dokter Forensik Polri Ungkap Jasad Mirna Salihin Positif Sianida

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Profil Hakim Kisworo, Ketua Majelis Hakim yang Jebloskan Jessica Wongso ke Jeruji Besi Selama 20 Tahun Tanpa Bukti Kuat

Profil Hakim Kisworo, Ketua Majelis Hakim yang Jebloskan Jessica Wongso ke Jeruji Besi Selama 20 Tahun Tanpa Bukti Kuat

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:37 WIB

Menguak Kandungan Sianida Di Dalam Buah, Disebut Jadi Biang Keladi Kematian Mirna Salihin

Menguak Kandungan Sianida Di Dalam Buah, Disebut Jadi Biang Keladi Kematian Mirna Salihin

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:10 WIB

Terkini

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:06 WIB

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:10 WIB

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian

Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:30 WIB

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:46 WIB

Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba

Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:30 WIB

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:30 WIB