Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Dalam Kasus Jessica Wongso, Mungkinkah Dibebaskan?

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:05 WIB
Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Dalam Kasus Jessica Wongso, Mungkinkah Dibebaskan?
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus pembunuhan Mirna Salihin kemungkinan akan kembali dibuka. Hal itu disampaikan sendiri oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso. Dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang terjadi pada Januari 2016 tersebut.

Hal itu dikatakan Otto Hasibuan kala diwawancari Deddy Corbuzier dan disiarkan di kanal YouTubenya, Sabtu (7/10/2023).

"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu," kata Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Otto Hasibuan (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Ia berharap Hakim Agung mau mengabulkan permintaan PK tersebut nantinya. Hal itu untuk membuka kembali kasus yang penuh kontroversi itu. Otto Hasibuan menilai, kasus kopi sianida Jessica Wongso memiliki celah untuk dapat diperbaiki secara hukum.

"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," tuturnya.

Pengertian Peninjauan Kembali


Dalam istilah hukum, Peninjauan Kembali (PK) menjadi salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terpidana terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. PK itu nantinya harus diajukan kepada Mahkamah Agung.

Dikutip dari Hukum Online, salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:

“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidangg banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

Terpidana dan kuasa hukumnya hanya bisa mengajukan PK satu kali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja".

Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebut terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. Sehingga, apabila PK telah ditola oleh Hakim Agung, maka terpidana harus kembali menjalani hukumannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Kombes Sumy Hastry: Dokter Forensik Polri Ungkap Jasad Mirna Salihin Positif Sianida

Profil Kombes Sumy Hastry: Dokter Forensik Polri Ungkap Jasad Mirna Salihin Positif Sianida

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Profil Hakim Kisworo, Ketua Majelis Hakim yang Jebloskan Jessica Wongso ke Jeruji Besi Selama 20 Tahun Tanpa Bukti Kuat

Profil Hakim Kisworo, Ketua Majelis Hakim yang Jebloskan Jessica Wongso ke Jeruji Besi Selama 20 Tahun Tanpa Bukti Kuat

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:37 WIB

Menguak Kandungan Sianida Di Dalam Buah, Disebut Jadi Biang Keladi Kematian Mirna Salihin

Menguak Kandungan Sianida Di Dalam Buah, Disebut Jadi Biang Keladi Kematian Mirna Salihin

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:10 WIB

Terkini

Lebih Afdol Kurban Sapi atau Kambing? Perhatikan 3 Aspek Ini Agar Ibadah Lebih Maksimal

Lebih Afdol Kurban Sapi atau Kambing? Perhatikan 3 Aspek Ini Agar Ibadah Lebih Maksimal

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Berapa Harga Sepeda Lipat 20 Inci? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes Nyaman

Berapa Harga Sepeda Lipat 20 Inci? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes Nyaman

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29 WIB

5 Cushion SPF 50 Ini Jadi 'Tameng' Matahari Terbaik untuk Wajah, Praktis!

5 Cushion SPF 50 Ini Jadi 'Tameng' Matahari Terbaik untuk Wajah, Praktis!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:27 WIB

Botox Bisa Dilakukan Mulai Umur Berapa? Simak Panduan Usia Ideal dan Manfaatnya

Botox Bisa Dilakukan Mulai Umur Berapa? Simak Panduan Usia Ideal dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Daftar Harga CeraVe Moisturizer Mei 2026, Ada Gempuran Promo Menarik!

Daftar Harga CeraVe Moisturizer Mei 2026, Ada Gempuran Promo Menarik!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:20 WIB

Beda Kulit Kering dan Kulit Dehidrasi, Wajib Tahu agar Tidak Salah Pilih Skincare

Beda Kulit Kering dan Kulit Dehidrasi, Wajib Tahu agar Tidak Salah Pilih Skincare

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:15 WIB

4 Parfum Lokal Wangi Citrus yang Menyegarkan dan Tidak Bikin Pusing Dipakai Seharian

4 Parfum Lokal Wangi Citrus yang Menyegarkan dan Tidak Bikin Pusing Dipakai Seharian

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:14 WIB

5 Peeling Serum untuk Atasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp24 Ribuan

5 Peeling Serum untuk Atasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp24 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:05 WIB

Berapa Kekayaan Grace Natalie? Kini Dipolisikan oleh 40 Ormas Islam

Berapa Kekayaan Grace Natalie? Kini Dipolisikan oleh 40 Ormas Islam

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:51 WIB