Suara.com - Kasus pembunuhan Mirna Salihin kemungkinan akan kembali dibuka. Hal itu disampaikan sendiri oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso. Dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang terjadi pada Januari 2016 tersebut.
Hal itu dikatakan Otto Hasibuan kala diwawancari Deddy Corbuzier dan disiarkan di kanal YouTubenya, Sabtu (7/10/2023).
"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu," kata Otto Hasibuan.

Ia berharap Hakim Agung mau mengabulkan permintaan PK tersebut nantinya. Hal itu untuk membuka kembali kasus yang penuh kontroversi itu. Otto Hasibuan menilai, kasus kopi sianida Jessica Wongso memiliki celah untuk dapat diperbaiki secara hukum.
"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," tuturnya.
Pengertian Peninjauan Kembali
Dalam istilah hukum, Peninjauan Kembali (PK) menjadi salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terpidana terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. PK itu nantinya harus diajukan kepada Mahkamah Agung.
Dikutip dari Hukum Online, salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:
“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidangg banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
Terpidana dan kuasa hukumnya hanya bisa mengajukan PK satu kali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja".
Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebut terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. Sehingga, apabila PK telah ditola oleh Hakim Agung, maka terpidana harus kembali menjalani hukumannya.