Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Dalam Kasus Jessica Wongso, Mungkinkah Dibebaskan?

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:05 WIB
Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Dalam Kasus Jessica Wongso, Mungkinkah Dibebaskan?
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus pembunuhan Mirna Salihin kemungkinan akan kembali dibuka. Hal itu disampaikan sendiri oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso. Dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang terjadi pada Januari 2016 tersebut.

Hal itu dikatakan Otto Hasibuan kala diwawancari Deddy Corbuzier dan disiarkan di kanal YouTubenya, Sabtu (7/10/2023).

"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu," kata Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Otto Hasibuan (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Ia berharap Hakim Agung mau mengabulkan permintaan PK tersebut nantinya. Hal itu untuk membuka kembali kasus yang penuh kontroversi itu. Otto Hasibuan menilai, kasus kopi sianida Jessica Wongso memiliki celah untuk dapat diperbaiki secara hukum.

"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," tuturnya.

Pengertian Peninjauan Kembali


Dalam istilah hukum, Peninjauan Kembali (PK) menjadi salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terpidana terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. PK itu nantinya harus diajukan kepada Mahkamah Agung.

Dikutip dari Hukum Online, salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:

“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidangg banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

Terpidana dan kuasa hukumnya hanya bisa mengajukan PK satu kali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja".

Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebut terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. Sehingga, apabila PK telah ditola oleh Hakim Agung, maka terpidana harus kembali menjalani hukumannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Kombes Sumy Hastry: Dokter Forensik Polri Ungkap Jasad Mirna Salihin Positif Sianida

Profil Kombes Sumy Hastry: Dokter Forensik Polri Ungkap Jasad Mirna Salihin Positif Sianida

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Profil Hakim Kisworo, Ketua Majelis Hakim yang Jebloskan Jessica Wongso ke Jeruji Besi Selama 20 Tahun Tanpa Bukti Kuat

Profil Hakim Kisworo, Ketua Majelis Hakim yang Jebloskan Jessica Wongso ke Jeruji Besi Selama 20 Tahun Tanpa Bukti Kuat

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:37 WIB

Menguak Kandungan Sianida Di Dalam Buah, Disebut Jadi Biang Keladi Kematian Mirna Salihin

Menguak Kandungan Sianida Di Dalam Buah, Disebut Jadi Biang Keladi Kematian Mirna Salihin

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:10 WIB

Terkini

Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya

Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami

Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:20 WIB

Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi

Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:10 WIB

Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian

Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:50 WIB

4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok

4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus

Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:26 WIB

Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya

Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya

Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:35 WIB

Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!

Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31 WIB

Suka Wangi Minimalis? Intip 7 Parfum Aroma Clean dari Harga Lokal Hingga Luxury

Suka Wangi Minimalis? Intip 7 Parfum Aroma Clean dari Harga Lokal Hingga Luxury

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB