Suara.com - Jessica Wongso telah ditetapkan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin sejak Oktober 2016. Dalam penetapan hukuman, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung atau circumstance evidence.
Menurut Hakim, Jessica Wongso telah terbukti menaruh racun sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna Salihin.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat pada Kamis 27 Oktober 2016 lalu.
Berdasarkan putusan hakim, bukti tak langsung berasal dari beberapa kejadian, di antaranya pihak yang memesan minuman, yang menguasai minuman itu, dan ada gerak-gerik mencurigakan berdasarkan rekaman CCTV.
Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud circumstance evidence?
Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif pernah menjelaskan bahwa pembuktian hukum dalam perkara tindak pidana memang tidak memerlukan bukti langsung untuk menjerat terdakwa. Edward menjelaskan hal tersebut ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan Jessica Wongso pada Agustus 2016 lalu.

Lebih lanjut Edward menjelaskan bahwa pada hukum terdapat dua jenis pembuktian, yakni direct evidence atau bukti langsung. Juga circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Pembuktian tidak langsung, dalam kasus pembunuhan Mirna, bisa digunakan untuk menjerat terdakwa asalkan berdasarkan fakta-fakta yang sesuai dengan keterangan para saksi ahli.
"Maka hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence (bukti langsung)," kata Edward.
Baca Juga: Jessica Wongso Tahu Namanya Kembali Ramai Diberitakan: Berasa Mules
Edward merinci lima teori yang bisa dipakai untuk menjerat terdakwa, meski tidak ada pembuktian langsung.

Pertama, pembuktian melalui keterangan ahli dari segi bahasa. Kedua, keterangan ahli secara teknis suatu prosedur. Ketiga, keterangan ahli yang menjelaskan suatu peristiwa atau perbuatan berdasarkan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu, baik dari media massa, tayangan yang disaksikan, dan lainnya.
Keempat, keterangan ahli yang melakukan penelitian, baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kelima, ahli yang ketika memberikan keterangan berdasarkan keahlian tanpa perlu melakukan observasi atau pengamatan.