Jessica Wongso Dijebloskan ke Penjara Oleh Hakim Dengan Circumstance Evidence, Apa Artinya?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Jessica Wongso Dijebloskan ke Penjara Oleh Hakim Dengan Circumstance Evidence, Apa Artinya?
Jessica Wongso dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. (Netflix Indonesia/Ice Cold: Murder, Coffee, Jessica Wongso)

Suara.com - Jessica Wongso telah ditetapkan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin sejak Oktober 2016. Dalam penetapan hukuman, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung atau circumstance evidence.

Menurut Hakim, Jessica Wongso telah terbukti menaruh racun sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna Salihin.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat pada Kamis 27 Oktober 2016 lalu.

Berdasarkan putusan hakim, bukti tak langsung berasal dari beberapa kejadian, di antaranya pihak yang memesan minuman, yang menguasai minuman itu, dan ada gerak-gerik mencurigakan berdasarkan rekaman CCTV. 

Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud circumstance evidence?

Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif pernah menjelaskan bahwa pembuktian hukum dalam perkara tindak pidana memang tidak memerlukan bukti langsung untuk menjerat terdakwa. Edward menjelaskan hal tersebut ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan Jessica Wongso pada Agustus 2016 lalu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Lebih lanjut Edward menjelaskan bahwa pada hukum terdapat dua jenis pembuktian, yakni direct evidence atau bukti langsung. Juga circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.

Pembuktian tidak langsung, dalam kasus pembunuhan Mirna, bisa digunakan untuk menjerat terdakwa asalkan berdasarkan fakta-fakta yang sesuai dengan keterangan para saksi ahli.

"Maka hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence (bukti langsung)," kata Edward.

baca juga

Edward merinci lima teori yang bisa dipakai untuk menjerat terdakwa, meski tidak ada pembuktian langsung.

Orangtua Jessica Wongso (Youtube/Teknologi Populer)
Orangtua Jessica Wongso (Youtube/Teknologi Populer)

Pertama, pembuktian melalui keterangan ahli dari segi bahasa. Kedua, keterangan ahli secara teknis suatu prosedur. Ketiga, keterangan ahli yang menjelaskan suatu peristiwa atau perbuatan berdasarkan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu, baik dari media massa, tayangan yang disaksikan, dan lainnya.

Keempat, keterangan ahli yang melakukan penelitian, baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kelima, ahli yang ketika memberikan keterangan berdasarkan keahlian tanpa perlu melakukan observasi atau pengamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Rob Sixsmith? Sutradara Ternama yang Disebut Ayah Mirna Salihin Penipu

Siapa Rob Sixsmith? Sutradara Ternama yang Disebut Ayah Mirna Salihin Penipu

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:20 WIB

Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Dalam Kasus Jessica Wongso, Mungkinkah Dibebaskan?

Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Dalam Kasus Jessica Wongso, Mungkinkah Dibebaskan?

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:05 WIB

Beredar Isi Surat Jessica Wongso dari Bui: Don't Worry, Aku Sudah Berhenti Minum Kopi

Beredar Isi Surat Jessica Wongso dari Bui: Don't Worry, Aku Sudah Berhenti Minum Kopi

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:06 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×