Suara.com - Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan, akan tetapi ini merupakan hal yang dibenci oleh Allah SWT. Perceraian bukanlah pilihan yang boleh dilakukan dengan gegabah oleh suami maupun istri.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menegaskan bahwa meskipun perceraian itu sah secara hukum, ada tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh seorang suami sebagai imam rumah tangga.
Menurut Buya Yahya, sebelum memutuskan untuk menceraikan istri, seorang suami harus terlebih dahulu hadir sebagai imam. Ia wajib menjalankan fungsi pembimbing dan pendidik dalam rumah tangga.
"Kalau bicara masalah boleh mencerai itu gampang kriterianya, tapi fungsi imam itu harus dihadirkan dulu dong, diide dulu dong, kan begitu," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Ummu Haniya pada Senin, 26 Mei 2025.
Lantas, bagaimana kriteria istri yang wajib diceraikan menurut Islam?

Buya Yahya menjelaskan apabila istri berzina, maka suami diperbolehkan mengambil keputusan untuk berpisah. Hal ini karena menyangkut masa depan nasab atau garis keturunan anak-anaknya kelak.
"Istri melakukan zina dan sebagainya, maka kalau suami enggak kuat dicerai saja, karena apa? Karena akan merusak nasabnya ke depan hari," ungkap Buya Yahya.
Namun, ia juga turut menyinggung realitas yang sering terjadi ketika suami tetap mempertahankan pernikahan meskipun istri melakukan dosa besar, tapi di sisi lain tidak mampu menjaga aib dan emosinya.
Misalnya ketika istri pernah berzina lalu suami memutuskan memaafkan, ini boleh saja dengan catatan suami harus benar-benar ikhlas dan tidak membuka lagi aib tersebut di kemudian hari.
Baca Juga: Urutan Rukun Haji Sesuai Syariat Islam: dari Ihram Sampai Tahallul, Jangan Terlewat!
Karena jika di masa depan suami tidak kuat dan membongkar aib istrinya di saat marah, maka hal ini justru menjadi masalah baru dalam rumah tangga dan menjadi dosa tersendiri.
"Tapi kalau dia seorang suami lalu mencoba untuk membesarkan hati agar bangkit dan kemudian dia merawatnya, sah, boleh-boleh saja. Tapi dengan catatan, dia harus bisa betul merawat, bukan suatu ketika marah lalu membongkar aibnya," sambungnya.
Ulama ataupun pendakwah asal Blitar ini kemudian membeberkan kriteria lain istri yang boleh diceraikan oleh suami, yaitu yang melakukan kefasikan seperti judi, minum minuman keras, dan tidak mau salat.
Jika seorang istri terus-terusan bermain judi, minum minuman keras, tidak mau salat, dan bahkan melakukan berulang kali meski sudah diingatkan, maka suami tidak berdosa jika menceraikan istrinya.
"Kalau seorang wanita sudah melakukan kefasikan dan dia sudah tidak bisa ditahan, misalnya judi, minuman keras, tidak mau salat, naudzubillah zina, maka karena itu dosa besar," jelas Buya Yahya.
"Diingatkan-diingatkan kok masih tidak bisa, maka seorang suami sudah tidak dosa lagi meninggalkannya. Karena apa? Karena ini pelanggaran, dosa besar," lanjutnya.