Suara.com - Petugas memeriksa kendaraan yang menjadi barang sitaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
KPK telah menyita sebelas mobil dan dua sepeda motor di kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.
13 kendaraan itu merupakan hasil penggeledahan empat hari yang dilakukan KPK. Kegiatan itu dilakukan di tujuh rumah dan satu kali geledah di gedung Kemnaker.
Barang bukti tersebut akan dipindahkan dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]