Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:06 WIB
Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Meski begitu, penetapan tersangka terhadap anak anggota DPR Edward Tannur itu masih picu protes publik.

Pasalnya, Ronald dijerat dengan penganiayaan, yakni pasal 351 dan 359 KUHP. Salah satu pihak yang turut protes yqkni politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil yang beropini kalau Ronald harusnya dijerat pasal pembunuhan.

"Kawal terus ni. Pelaku udah tersangka, anak agt DPR dan hanya kena pasal penganiayaan? Ini jelas2 pembunuhan berencana. Karena dilakukan bertubi2, korban udah sekarat ga dibawa ke RS malah ke apartemen dulu," tulis Cheryl Tanzil lewat postingannya di X, dikutip Selasa (10/10/2023).

Pada Pasal 351 KUHP terdapat lima poin yang menjelaskan dampak penganiayaan serta potensi hukuman yang bisa diterima pelaku, di antaranya:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara itu, Pasal 359 KUHP berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

Kedua pasal itu memang berbeda dengan KUHP tentang pembunuhan berencana, seperti yang dikatakan Cheryl Tanzil.

Ronald Tannur (Kolase/Instagram)
Ronald Tannur (Kolase/Instagram)

Berdasarkan jurnal Komisi Yudisial berjudul "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana" oleh Echwan Iriyanto & Halif, pembunuhan berencana diartikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu.

Tersangka yang tersandung kasus pembunuhan berencana akan dijerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Terdapat sejumlah syarat kasus pembunuhan bisa dikategorikan sebagai tindakan berencana, yakni:

  1. Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan.
  2. Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan.
  3. Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edward Tannur Dinonaktifkan di DPR, Butut Putranya Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Edward Tannur Dinonaktifkan di DPR, Butut Putranya Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:18 WIB

Nestapa Edward Tannur dan Rafael Alun, Karier Rusak Instan Gara-gara Polah Anak

Nestapa Edward Tannur dan Rafael Alun, Karier Rusak Instan Gara-gara Polah Anak

Lifestyle | Senin, 09 Oktober 2023 | 16:35 WIB

Anak Anggota DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Hotman Paris Soroti Hal Ini

Anak Anggota DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Hotman Paris Soroti Hal Ini

Jatim | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:15 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan

4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:15 WIB

5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari

5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:39 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat

Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:15 WIB

4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026

4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:34 WIB

Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:29 WIB

Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care

Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:25 WIB

Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan

Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:45 WIB

Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau

Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:39 WIB

6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan

6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:20 WIB