"Padahal dengan mengatur otomatis pesan terhapus seharusnya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan tertentu saja," ujarnya.
Meskipun demikian, Dewas KPK memutuskan bahwa Tanak tidak bersalah dalam komunikasinya dengan dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM M Idris Froyoto Sihite dikarenakan majelis hakim telah menemukan adanya chat diantara keduanya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama