Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Uang Damai Ronald Tannur, Ganti Ruginya Bagaimana?

Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:20 WIB
Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Uang Damai Ronald Tannur, Ganti Ruginya Bagaimana?
Sumber Kekayaan Edward Tannur (YouTube/TVR PARLEMEN)

Suara.com - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan anak anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur hingga kini masih menjadi sorotan. Baru-baru ini keluarga Dini Sera Afrianti membongkar kalau ada upaya pemberian uang damai dari pihak Ronald Tannur.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq. Ia mengatakan, ada perantara dari PKS, Fauzi datang diam-diam untuk memberi uang damai dengan dalih santunan.

Namun, Dimas menjelaskan, keluarga Dini Sera Afrianti menolak dengan tegas dan tetap ingin menjalankan semuanya berdasarkan hukum. Pasalnya, itu sama saja mencederai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Dalam video ini saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun yang sifatnya mengintervensi proses hukum yang berjalan. Itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Oleh sebab itu, keluarga Dini Sera Afriatni menginginkan ganti rugi sesuai dengan hukum yang berjalan. Pihaknya juga tegas menolak jika ada pemberian uang di luar proses hukum.

Mengutip Hukum Online, terkait ganti rugi sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sementara itu, unsur untuk mengajukan gugatan ini adalah adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian yang timbul, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Pasal 1365 KUH Perdata telah memberikan kemungkinan beberapa jenis gugatan perbuatan melawan hukum, antara lain:

  1. Ganti kerugian dalam bentuk uang;
  2. Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
  3. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
  4. Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
  5. Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
  6. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

Pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan tanpa harus adanya somasi terlebih dahulu. Penggugat bisa mengajukan ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).

Untuk kerugian materiil, ini dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara objektif.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Di Kasus Anak Politisi PKB, Ronald Tannur Terancam Hukuman 15 Tahun!

Sementara menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.

Di sisi lain, pihak yang menuntut ganti kerugian harus dapat membuktikan besarnya kerugian. Akan tetapi, karena sulitnya pembuktian, hakim dapat menentukan besarnya kerugian menurut rasa keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI