Oknum dosen itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengajar. Sedangkan VO, mahasiswi yang menjalin hubungan dengan oknum dosen tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa. Praktis, keduanya sama-sama dipecat.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada keduanya setelah terjadi kesepakatan dalam rapat pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Demikian itu akhir romansa dosen dan mahasiswa UIN Lampung.
Kontributor : Mutaya Saroh