Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga diminta untuk mengundurkan diri dari persidangan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Anwar Usman diminta untuk mengundurkan diri karena ia memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemohon yaitu Kaesang Pangarep yang saat ini menjadi Ketua Umum PSI.
Aturan ketua MK Wajib Mundur Ketika Pemohon Punya Hubungan Keluarga
Diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon 1).
Lalu, Anthony Winza Prabowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).
Petrus menikai saat ini pimpinan dari PSI sebagai pemohon merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, maka ketentuan hak ingkar terhadap hakim yang memeriksa perkara berlaku.
Adapun ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 17 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Respon MK
Sementara itu, pada saat dimintai tanggapan terkait dengan meme tersebut, juru bicara MK, Fajar Laksono menilai biasa saja terhadap meme Mahkamah Keluarga yang kini viral di media sosial.
Baca Juga: Projo Dukung Prabowo, Pakar Yakini Ada Peran Presiden: Kan Kepanjangan Lidah Politik Jokowi
Justru MK menilai bahwa meme tersebut merupakan bentuk perhatian dari masyarakat luas. Menurutnya, MK juga sama sekali tidak merasa tersinggung dengan meme tersebut.