Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:15 WIB
Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan
Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Resmi Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tilang uji emisi di Jakarta sudah resmi diberlakukan sejak awal September 2023. Lantas, dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta? Nah untuk selengkapnya, berikut in lokasi, jadwal, dan besaran dendanya.

Polda Metro Jaya secara resmi telah memberlakukan kebijakan tilang uji emisi di DKI Jakarta mulai 1 September – Desember 2023. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pengendara mobil maupun motor yang melintas kawasan Jakarta dan sudah memiliki surat keterangan uji emisi.

Adapun tilang uji emisi ini dilakukan melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen surat-surat berkendara. Selain itu, akan dilakukan uji emisi untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan telah sesuai  ambang batas.

Lantas, dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini daftar lokasinya lengkap dengan jadwal dan besaran dendanya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta

Terdapat titik-titik lokasi untuk pelaksanaan tilang uji emisi di kawasan DKI Jakarta. Adapun beberapa beberapa lokasi pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni sebagai berikut:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara
  • Taman Anggrek di Jakarta Barat
  • Terminal Blok M di Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat

Jadwal dan Denda Tilang

Untuk jadwal pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan telah disebutkan diatas yaitu berlangsung dari mulai 1 September 2023 hingga Desember 2023. Bagi pengendara yang melawati wilayah Jakarta dan kendaraannya tidak lolo uji emisi, maka akan kena tilang dan denda.

Adapun sanksi tilang denda yang diberikan kepada pelanggar tilang uji emisi ini berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraannya. Besaran tilang tersebut sesuai dengan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

Denda tilang tersebut  diberikan kepada pengendara motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar denda tilangnya:

  • Tilang denda bagi pengendara sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000
  • Tilang denda bagi pengedara mobil maksimal Rp 500.000

Demikian ulasan mengenai dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta lengkap dengan jadwal dan besaran dendanya yang penting untuk diketahui para pengedara yang melintasi wilayah DKI Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi

Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi

News | Minggu, 15 Oktober 2023 | 20:20 WIB

Diminta Erick Thohir, Begini Upaya Heru Budi Masifkan Promosi Piala Dunia U-17 di Jakarta

Diminta Erick Thohir, Begini Upaya Heru Budi Masifkan Promosi Piala Dunia U-17 di Jakarta

News | Minggu, 15 Oktober 2023 | 19:08 WIB

Sejumlah Rumah Di Sumur Batu Kemayoran Terbakar, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Sejumlah Rumah Di Sumur Batu Kemayoran Terbakar, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 15:02 WIB

Bentrok Piala Dunia U-17 2023, 4 Pertandingan PSIS Semarang Alami Perubahan Jadwal

Bentrok Piala Dunia U-17 2023, 4 Pertandingan PSIS Semarang Alami Perubahan Jadwal

Jawa Tengah | Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:17 WIB

Suami Istri di Jakarta Pusat Nekat Aniaya Ayah Kandung, Kena Amuk Warga Saat Dibawa Polisi

Suami Istri di Jakarta Pusat Nekat Aniaya Ayah Kandung, Kena Amuk Warga Saat Dibawa Polisi

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:21 WIB

Pemprov DKI Bahas Ganjil Genap Sepeda Motor, Asosiasi Ojol Menolak: Nggak Ada Pengaruhnya

Pemprov DKI Bahas Ganjil Genap Sepeda Motor, Asosiasi Ojol Menolak: Nggak Ada Pengaruhnya

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:03 WIB

Terkini

6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?

6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 21:05 WIB

7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan

7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 20:05 WIB

LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET

LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 19:15 WIB

7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif

7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 19:15 WIB

Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri

Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo

Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 17:43 WIB

Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya

Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 17:20 WIB

Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia

Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 17:04 WIB

16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya

16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 16:24 WIB

Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja

Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 15:53 WIB