Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:15 WIB
Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan
Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Resmi Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tilang uji emisi di Jakarta sudah resmi diberlakukan sejak awal September 2023. Lantas, dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta? Nah untuk selengkapnya, berikut in lokasi, jadwal, dan besaran dendanya.

Polda Metro Jaya secara resmi telah memberlakukan kebijakan tilang uji emisi di DKI Jakarta mulai 1 September – Desember 2023. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pengendara mobil maupun motor yang melintas kawasan Jakarta dan sudah memiliki surat keterangan uji emisi.

Adapun tilang uji emisi ini dilakukan melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen surat-surat berkendara. Selain itu, akan dilakukan uji emisi untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan telah sesuai  ambang batas.

Lantas, dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini daftar lokasinya lengkap dengan jadwal dan besaran dendanya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta

Terdapat titik-titik lokasi untuk pelaksanaan tilang uji emisi di kawasan DKI Jakarta. Adapun beberapa beberapa lokasi pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni sebagai berikut:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara
  • Taman Anggrek di Jakarta Barat
  • Terminal Blok M di Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat

Jadwal dan Denda Tilang

Untuk jadwal pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan telah disebutkan diatas yaitu berlangsung dari mulai 1 September 2023 hingga Desember 2023. Bagi pengendara yang melawati wilayah Jakarta dan kendaraannya tidak lolo uji emisi, maka akan kena tilang dan denda.

Adapun sanksi tilang denda yang diberikan kepada pelanggar tilang uji emisi ini berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraannya. Besaran tilang tersebut sesuai dengan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

baca juga

Denda tilang tersebut  diberikan kepada pengendara motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar denda tilangnya:

  • Tilang denda bagi pengendara sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000
  • Tilang denda bagi pengedara mobil maksimal Rp 500.000

Demikian ulasan mengenai dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta lengkap dengan jadwal dan besaran dendanya yang penting untuk diketahui para pengedara yang melintasi wilayah DKI Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi

Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi

News | Minggu, 15 Oktober 2023 | 20:20 WIB

Diminta Erick Thohir, Begini Upaya Heru Budi Masifkan Promosi Piala Dunia U-17 di Jakarta

Diminta Erick Thohir, Begini Upaya Heru Budi Masifkan Promosi Piala Dunia U-17 di Jakarta

News | Minggu, 15 Oktober 2023 | 19:08 WIB

Sejumlah Rumah Di Sumur Batu Kemayoran Terbakar, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Sejumlah Rumah Di Sumur Batu Kemayoran Terbakar, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 15:02 WIB

Bentrok Piala Dunia U-17 2023, 4 Pertandingan PSIS Semarang Alami Perubahan Jadwal

Bentrok Piala Dunia U-17 2023, 4 Pertandingan PSIS Semarang Alami Perubahan Jadwal

Jawa Tengah | Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:17 WIB

Suami Istri di Jakarta Pusat Nekat Aniaya Ayah Kandung, Kena Amuk Warga Saat Dibawa Polisi

Suami Istri di Jakarta Pusat Nekat Aniaya Ayah Kandung, Kena Amuk Warga Saat Dibawa Polisi

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:21 WIB

Pemprov DKI Bahas Ganjil Genap Sepeda Motor, Asosiasi Ojol Menolak: Nggak Ada Pengaruhnya

Pemprov DKI Bahas Ganjil Genap Sepeda Motor, Asosiasi Ojol Menolak: Nggak Ada Pengaruhnya

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:03 WIB

Terkini

Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:21 WIB

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:19 WIB

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif

Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:14 WIB

Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:13 WIB

Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:13 WIB

Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH

Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia

Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:08 WIB

×