Berapa Pajak Adsense Youtube? Bisa Lebih Besar dari Pegawai Kantoran!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:55 WIB
Berapa Pajak Adsense Youtube? Bisa Lebih Besar dari Pegawai Kantoran!
Berapa Pajak Adsense Youtube? Bisa Lebih Besar dari Pegawai Kantoran! (Freepik)

Suara.com - Ingin berkarier sebagai Youtuber? Meskipun profesi ini digadang-gadang mendapatkan penghasilan besar, namun pajak adsense Youtube juga tak main-main nominalnya. Lantas berapa nominal pajak adsense Youtube tersebut? 

Bagi para Youtuber, adsense merupakan sumber pendapatan atau gaji mereka. Layaknya profesi lain, Youtuber ini juga perlu membayar pajak kepada negara jika nominal penghasilannya sudah mencapai nominal terendah. Kriterianya disesuaikan dengan skema yang berlaku yakni PPh 21, PPh 23, dan PPh 25 sebagai berikut. 

Kriteria PPh 21 bagi Youtuber

Dalam PPh 21 diterangkan bahwa Youtuber dengan penghasilan per tahun minimal di bawah ini wajib membayar pajak adsense. 

1. Penghasilan Rp60.000.000 dikenakan tarif 5 persen

2. Penghasilan Rp60.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15 persen

3. Penghasilan Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25 persen

4. Penghasilan Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30 persen

5. Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35 persen

baca juga

Kriteria PPh 23 bagi Youtuber

Di samping PPh 21 untuk orang pribadi, Youtuber yang tergabung dalam perusahaan atau agency juga harus membayar pajak sesuai dengan PPh 23. Dengan demikian, perusahaan juga harus menunggu Youtuber untuk melaporkan PPh 21-nya terlebih dahulu.

Terlebih saat ini penghasilan Youtuber tidak hanya berasal dari adsense tetapi juga endorse. PPh 23 ini merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. 

PPh 25 bagi Youtuber

Sementara itu, sumber-sumber penghasilan lain dari para Youtuber yang belum dilaporkan dalam PPh 21 dan PPh 23 oleh perusahaan bakal dilaporkan melalui PPh 25. PPh 25 ini dikenakan karena Youtuber masuk dalam kelompok pekerja seni dan kreatif serta dapat dikategorikan sebagai pekerja lepas dengan beragam sumber penghasilan. 

Cara Hitung Pendapatan Youtuber

Cara hitung pendapatan Youtuber dilihat berdasarkan jumlah tayangan, durasi video, subscriber, dan lamanya waktu menonton. Jika anda sudah bermitra sebagai pembuat konten dengan Youtube, ada tab pendapatan di analitik Youtube yang memberi perincian penghasilan dan juga perkiraan nilai untuk video berikutnya.

Youtube menggunakan istilah revenue per mille (RPM) dan cost per mille (CPM) untuk mengkalkulasi pendapatan para Youtuber. RPM adalah metrik yang menunjukkan jumlah uang yang didapatkan per 1.000 jumlah tontonan video. RPM berasal dari beragam sumber pendapatan termasuk: Iklan, Langganan channel, pendapatan Youtube Premium, Super Chat, dan Super Stickers.

Sementara itu, CPM adalah metrik yang menunjukkan jumlah uang yang dibayarkan pengiklan untuk menayangkan iklannya di Youtube. Angka CPM dapat dilihat melalui Youtube Analytics. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soleh Solihun Ngeluh Dikejar Petugas Pajak soal Adsnense YouTube, Padahal Tak Ada Cuan

Soleh Solihun Ngeluh Dikejar Petugas Pajak soal Adsnense YouTube, Padahal Tak Ada Cuan

Entertainment | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:42 WIB

Ketika TKW RI Kirim Celana Dalam Kena Pajak Rp800 Ribu, Padahal Belinya Cuma Rp140 Ribu

Ketika TKW RI Kirim Celana Dalam Kena Pajak Rp800 Ribu, Padahal Belinya Cuma Rp140 Ribu

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 18:33 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 16 Oktober-18 November 2023, Simak Ketentuannya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 16 Oktober-18 November 2023, Simak Ketentuannya

Batam | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:06 WIB

Heboh TKW Kirim Celana Dalam dari Hong Kong Rp 100 Ribu Tapi Dipajak Rp 800 Ribu, Ini Penjelasan Kemenkeu

Heboh TKW Kirim Celana Dalam dari Hong Kong Rp 100 Ribu Tapi Dipajak Rp 800 Ribu, Ini Penjelasan Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 14:43 WIB

Bikin Pendapatan Daerah Merosot, Pemprov DKI Berencana Hapus Aturan Penggratisan PBB Era Anies

Bikin Pendapatan Daerah Merosot, Pemprov DKI Berencana Hapus Aturan Penggratisan PBB Era Anies

Jakarta | Kamis, 12 Oktober 2023 | 00:05 WIB

Keunggulan dan Kekurangan Menggunakan YTMp3 sebagai Konverter Youtube

Keunggulan dan Kekurangan Menggunakan YTMp3 sebagai Konverter Youtube

Tekno | Senin, 09 Oktober 2023 | 10:21 WIB

Terkini

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!

Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu

Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap

Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Menteri Kabinet Bayangan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian Melawan Kekuasaan

Menteri Kabinet Bayangan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian Melawan Kekuasaan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Indonesia Menuju Energi Bersih, Apa yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-Hari?

Indonesia Menuju Energi Bersih, Apa yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-Hari?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:31 WIB

PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel

PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel

Sumsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni

Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni

Surakarta | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:19 WIB

×