"Nggak, itu nggak ada (isu pencalonan sebagai cawapres) umur saya belum cukup. Sudah saya jawab ya, umur belum cukup. Ilmunya juga belum cukup (untuk jadi cawapres) Saya itu masih banyak belajar baru dua tahun ini, itu tugas berat," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo pada Jumat (05/04/2023).
MK putuskan usia minimal capres cawapres jelang deklarasi Gibran
Meskipun secara tegas membantah isu pencalonannya sebagai cawapres, namun pengabulan gugatan terhadap MK untuk mengubah batas usia minimal capres cawapres pun makin menguatkan isu soal pencalonan Gibran sebagai cawapres di pilpres tahun 2024 mendatang.
Seperti yang diketahui, usia minimal capres cawapres yang sudah ditetapkan di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah berusia minimal 40 tahun. Sedangkan saat ini, Gibran Rakabuming diketahui masih berusia 36 tahun.
Namun, gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon bernama Arkaan Wahyu untuk mengkaji ulang usia minimal capres cawapres pun dikabulkan oleh MK dengan catatan bahwa setiap capres cawapres yang mencalonkan diri di bawah usia 40 tahun harus sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan MK ini pun sempat dikekang oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang menganggap keputusan ini terlalu mendadak dan baru pernah terjadi selama karirnya di dunia konstitusi.
Gibran resmi jadi cawapres Prabowo
Teka-teki blunder yang terjadi di dinasti politik Jokowi pun akhirnya terungkap usai Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka akan dicalonkan sebagai calon wakil presiden untuk mendampinginya dalam kontestasi pilpres tahun 2024 pada Minggu, (23/10/2023) malam.
Isu soal dinasti politik yang dibangun oleh keluarga Jokowi ini pun kini menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat.
Baca Juga: Makin Mirip, Teori Konoha Adalah Indonesia Terbukti dari Kisah Gibran dan Prabowo?
Kontributor : Dea Nabila