Berbeda dengan TPDI, Persatuan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara merupakan organisasi Advokat yang berdiri di Jakarta pada 15 November 2011.
Meski baru, Perekat Nusantara bukanlah organisasi advokat tandingan dari organisasi advokat yang telah lebih dahulu ada, seperti Peradi KAI, AAI dan FERARI.
Menurut Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, organisasi advokat yang sudah ada kurang mewarnai keberadaan organisasi advokat yang seharusnya sebagai penegak hukum.
Halitu, lanjut Petrus, termasuk bagaimana organisasi advokat mendedikasikan pengabdiannya sebagai penegak hukum yang setara dengan Polri,kejaksaan dan hakim.
Tak hanya fokus di bidang hukum, menurut Selestinus,Perekat Nusantara juga didirikan sebagai wadah perjuangan para advokat untuk berkontribusi untuk menjaga NKRI.
Kontributor : Damayanti Kahyangan