Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 30 Oktober 2023 | 14:35 WIB
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman yang Bebas Secara Murni Hari Ini [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dari penjara mulai hari ini, Senin (30/10/2023). Sebelumnya dirinya divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Lantas kasus terorisme seperti apa yang membuatnya masuk jeruji besi? Berikut kilas balik kasus Munarman. 

Munarman Bebas Hari Ini

Dikutip dari berbagai sumber, Munarman diketahui keluar sekitar pukul 08.20 WIB. Ia tampak memakai pakaian koko berwarna putih dan topi bertuliskan ‘save Palestine’, serta syal yang bergambar bendera Palestina.

Sejumlah pendukungnya pun turut menyambut kebebasan Munarman dari penjara. Mereka juga terdengar sedang melantunkan sholawat di depan Lapas Salemba sebelum Munarman akhirnya keluar. Sebelumnya, Munarman ditangkap polisi atas dugaan tindakan terorisme di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, yang terjadi ada 27 April 2021.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa bahwa Munarman terlibat dalam tindakan terorisme sebab menghadiri sejumlah agenda pembaitan yang berkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Salah satunya yaitu pada tanggal 6 Juni 2014, JPU menyebutkan Munarman sempat menghadiri agenda tersebut bersama ratusan orang lainnya dalam acara Faksi yang mengadakan kegiatan mendukung ISIS bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan.

Pada 6 April 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.

Pada sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan diyakini telah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tiga tahun tersebut tentunya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Dirinya divonis berdasarkan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dianggap menyembunyikan informasi terkait terorisme. Munarman juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan merupakan seorang residivis yang pernah menjalani kurungan penjara.

baca juga

Selain itu, Munarman sempat mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung pada 28 Juli 2022. Sehingga diperoleh hukumannya menjadi tiga tahun penjara. 

Per hari ini Munarman telah dinyatakan bebas murni tanpa halangan atau persyaratan khusus serta telah mendapatkan sejumlah remisi. Selama menjalani hukuman, Ia dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas dan juga telah mengucapkan ikrar setia ke NKRI. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara

Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara

Lifestyle | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:06 WIB

Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine

Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine

Video | Senin, 30 Oktober 2023 | 11:00 WIB

Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?

Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 12:30 WIB

Resmi Bebas dari Lapas Salemba, Agenda Eks Jubir FPI Munarman Hari Pertama Fokus ke Keluarga di Rumah

Resmi Bebas dari Lapas Salemba, Agenda Eks Jubir FPI Munarman Hari Pertama Fokus ke Keluarga di Rumah

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 12:17 WIB

Profil Munarman, Mantan Jubir FPI Resmi Bebas Murni Usai Terjerat Kasus Terorisme

Profil Munarman, Mantan Jubir FPI Resmi Bebas Murni Usai Terjerat Kasus Terorisme

Lifestyle | Senin, 30 Oktober 2023 | 11:58 WIB

Sidang Panji Gumilang Bakal Digelar di Pengadilan Indramayu? Begini Penjelasan Bareskrim

Sidang Panji Gumilang Bakal Digelar di Pengadilan Indramayu? Begini Penjelasan Bareskrim

Jabar | Senin, 30 Oktober 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Konser Andrea Bocelli di Borobudur? Terancam Dibatalkan usai Desakan MUI

Berapa Harga Tiket Konser Andrea Bocelli di Borobudur? Terancam Dibatalkan usai Desakan MUI

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Alasan Mitsubishi Destinator Cocok Jadi Mobil Keluarga

Alasan Mitsubishi Destinator Cocok Jadi Mobil Keluarga

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Pemadaman Listrik Total, Warga Tanjungpinang dan Bintan Bakal Gelar Aksi

Pemadaman Listrik Total, Warga Tanjungpinang dan Bintan Bakal Gelar Aksi

Batam | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Polisi Tangkap 9 Orang dalam Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, 12 Paket Diduga Sabu Disita

Polisi Tangkap 9 Orang dalam Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, 12 Paket Diduga Sabu Disita

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Sinopsis Narnia: The Magicians Nephew, Ungkap Awal Mula Dunia Narnia

Sinopsis Narnia: The Magicians Nephew, Ungkap Awal Mula Dunia Narnia

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Dilema Usia 20-an: Ingin Menikmati Masa Muda, tapi Takut Kehabisan Uang

Dilema Usia 20-an: Ingin Menikmati Masa Muda, tapi Takut Kehabisan Uang

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Derita Ojek Online di Kebakaran Hutan Kalimantan: Sesak Napas dan Sakit Kepala Tapi Harus Kerja

Derita Ojek Online di Kebakaran Hutan Kalimantan: Sesak Napas dan Sakit Kepala Tapi Harus Kerja

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Polisi Tangkap Kurir 24 Kg Sabu di Perbatasan Aceh-Sumut, Hendak Diedarkan ke Palembang

Polisi Tangkap Kurir 24 Kg Sabu di Perbatasan Aceh-Sumut, Hendak Diedarkan ke Palembang

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Seluruh Sumut: Kualitas Udara Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Selimuti Seluruh Sumut: Kualitas Udara Tidak Sehat

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Pakar UGM Desak Penanganan Karhutla Lebih Agresif, Tak Cukup Menunggu Hujan

Pakar UGM Desak Penanganan Karhutla Lebih Agresif, Tak Cukup Menunggu Hujan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:07 WIB

×