Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara

M Nurhadi

Senin, 30 Oktober 2023 | 14:06 WIB
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) menemui pendukungnya usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Profil Munarman diperbincangkan setelah eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) dijadwalkan bebas murni Senin (30/10/2023) hari ini. Dia akan keluar dari Lapas Salemba setelah menjalani hukuman sejak 2022 akibat kasus terorisme. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar membenarkan bahwa kliennya akan bebas Senin hari ini. 

Tahun lalu, pasal yang menjeratnya masuk penjara adalah pasal mengenai terorisme. Dia ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021) di rumahnya di Pamulang Tangerang karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.

Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. Proses penangkapan berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit dari kedatangan aparat ke lokasi. Munarman juga sempat melaksanakan salat Ashar terlebih dahulu. Dia pun lalu dibawa petugas ke dalam mobil dengan kondisi kedua tangan diborgol.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara ini. Dalam pembelaaannya, eks Sekretaris Umum FPI itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme. Munarman menyatakan, dirinya sudah menjadi target untuk dipenjarakan.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman dalam pembelaannya.

Operasi fitnah tersebut, kata Munarman, dilakukan tanpa malu. Bahkan, ada pihak yang membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan kalau dirinya adalah gembong teroris.

Setelah melewati proses Replik dan Duplik atas pembacaan pledoi, vonis Munarman akhirnya berkurang menjadi tiga tahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

baca juga

Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine

Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine

Video | Senin, 30 Oktober 2023 | 11:00 WIB

Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?

Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 12:30 WIB

Resmi Bebas dari Lapas Salemba, Agenda Eks Jubir FPI Munarman Hari Pertama Fokus ke Keluarga di Rumah

Resmi Bebas dari Lapas Salemba, Agenda Eks Jubir FPI Munarman Hari Pertama Fokus ke Keluarga di Rumah

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 12:17 WIB

Profil Munarman, Mantan Jubir FPI Resmi Bebas Murni Usai Terjerat Kasus Terorisme

Profil Munarman, Mantan Jubir FPI Resmi Bebas Murni Usai Terjerat Kasus Terorisme

Lifestyle | Senin, 30 Oktober 2023 | 11:58 WIB

Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara

Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara

Foto | Senin, 30 Oktober 2023 | 10:17 WIB

Akhirnya Menghirup Udara Bebas, Munarman Sapa Simpatisan dengan Topi dan Syal Save Palestine

Akhirnya Menghirup Udara Bebas, Munarman Sapa Simpatisan dengan Topi dan Syal Save Palestine

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 09:45 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×