- Hakim Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Hakim menegaskan agar Pemohon dan Termohon tidak mengganggu independensi majelis dalam mengadili perkara ini secara objektif.
- Febrie Adriansyah mengajukan dua praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta penggeledahan dalam kasus korupsi dan TPPU.
Suara.com - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak akhir setelah pihak Termohon dan Pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut, Richard Edwin Basoeki, mengatakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL akan dibacakan pada Jumat (28/8/2026).
“Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore,” kata Richard dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).
Sesaat sebelum mengetuk palu, Richard juga meminta pihak Termohon maupun Pemohon untuk tidak mengganggu independensi hakim dalam perkara tersebut.
Dia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menjalankan tugas dan mengadili perkara secara objektif.
“Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun,” katanya.
“Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya,” imbuhnya.
Ajukan Dua Praperadilan
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeretnya.
Permohonan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Perkara tersebut menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dan penahanannya.
Adapun pihak yang menjadi Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, satu perkara praperadilan Febrie lainnya teregistrasi dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan untuk menguji tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.