- Sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta meminta perlindungan khusus bagi warga asli dalam Raperda Pengendalian Penduduk.
- Fraksi Gerindra dan Demokrat-Perindo mendesak agar kebijakan kependudukan baru memberikan perlindungan nyata terhadap budaya, identitas.
- DPRD DKI Jakarta berharap aturan tersebut mampu mencegah warga asli tersingkir dari kota mereka sendiri akibat pembangunan dan urbanisasi yang pesat.
Suara.com - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlindungan khusus kepada warga asli dalam aturan kependudukan yang baru.
Permintaan ini bertujuan agar pembangunan kota yang semakin pesat tidak meminggirkan masyarakat yang sudah menetap secara turun-temurun.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna mengenai Raperda Pengendalian Penduduk dan Raperda Rumah Susun di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Fraksi Partai Gerindra menekankan perlunya asas kesamaan hak namun tetap memberikan proteksi yang kuat terhadap identitas penduduk lokal.
"Raperda ini terdapat upaya pengendalian dengan asas kesamaan dan keseimbangan serta prinsip kesamaan hak dan kewajiban antara penduduk setempat dan pendatang yang terdaftar, serta memberikan perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal," kata perwakilan Gerindra, H. Nuchbatillah dalam pembacaan pandangan fraksi.
Gerindra mengkritik bahwa penataan masalah penduduk selama ini sering kali hanya berujung pada penertiban atau penggusuran atas nama ketertiban umum.
"Sehingga perlindungan terhadap budaya dan identitas lokal yang proporsional sesuai karakteristik sosiodemografis dan komunitas, sebagai bagian dari keberagaman dan kekayaan masyarakat. Nantinya bukan hanya sekedar aturan 'di atas kertas', yang kerap dikalahkan atas nama 'modernisasi' kota atau 'pembangunan' terintegrasi," kata Nuchbatillah.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat-Perindo secara spesifik menyinggung nasib masyarakat Betawi di tengah arus urbanisasi yang tidak terbendung.
![Warga mengunjungi acara Lebaran Betawi 2025 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (26/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/26/40161-lebaran-betawi-2025.jpg)
Mereka memandang kebijakan pengendalian penduduk tidak boleh hanya sekadar mengatur jumlah orang atau urusan administrasi belaka.
"Kebijakan ini juga harus mampu memastikan bahwa perkembangan Jakarta tidak secara perlahan menyingkirkan warga yang telah hidup dan membangun kota ini secara turun-temurun, khususnya masyarakat Betawi sebagai masyarakat yang memiliki akar sejarah dan kebudayaan yang melekat pada Jakarta," kata Andika Wisnuadji Putra Soebroto selaku perwakilan fraksi.
Demokrat-Perindo mendesak agar pasal perlindungan identitas lokal diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif yang nyata dalam bentuk perlindungan aset dan ruang hidup.
"Prinsipnya bukan membatasi hak warga negara lain untuk datang dan hidup di Jakarta, melainkan memastikan pertumbuhan Jakarta tidak menyebabkan masyarakat Betawi semakin terdesak secara ekonomi, sosial, ruang, dan kebudayaan dari kotanya sendiri," tegas Andika.
DPRD DKI Jakarta kini menunggu langkah konkret dari Gubernur untuk mengoperasionalkan pasal perlindungan budaya agar warga asli tidak menjadi penonton di rumah sendiri.