Putusan itu memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).
Sementara itu, Anwar Usman membantah dia terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini. Meski pendapat berbeda (dissenting opinion), hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu singkat.
Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Aduan itu pun bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran.
Ada juga yang minta Anwar Usman mengundurkan diri, melaporkan seluruh hakim konstitusi, melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) serta desakan agar segera dibentuk MKMK.
Sementara itu, MKMK menyatakan akan membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023. Itu adalah sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Kontributor : Trias Rohmadoni