Ia menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk pergi ke hiburan malam bersama rekan-rekannya. Bahkan, ia memberikan saweran atau uang hadiah ke para wanita pendamping karaoke.
“Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata Aklani sebagai terdakwa di persidangan, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Aklani juga turut menyebut nama rekan-rekannya yakni Junaedi, Kholid, Pendi dan Syukron ke tempat hiburan malam. Mereka juga tak jarang mengeluarkan Rp500-700 ribu per orang untuk diberikan ke para LC.
“Jumat juga kalau buka juga saya hajar aja, saya minta ke mami (pemilik hiburan malam) jumat juga buka,” tuturnya.
Alani diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Armand Ilham