Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini

Sabtu, 04 November 2023 | 18:15 WIB
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen (freepik)

Agar bisa beli rumah bebas PPN 100 persen, rumah yang akan dibeli harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Luas bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi
2. Harga jual tidak boleh melebihi batasan harga jual, dapat dilihat berdasarkan kombinasi zona dan tahun yang tercantum dalam lampiran pembelian.
3. Rumah yang akan dibeli haruslah rumah pertama yang dimiliki secara pribadi, dan kamu harus termasuk dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Rumah harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu empat tahun sejak resmi dimiliki.
5. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
6. Pengusaha atau perusahaan developer yang menjual properti harus membuat faktur pajak dan melaporkan berappaun realisasi penjualan properti pembebasan pajak atau PPN 100 persen kepada Ditjen Pajak.

Demikian itu cara beli rumah bebas PPN 100 persen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI